Anak Keheranan Bansos dan BPJS Ibunya Dicabut karena Terindikasi Judol: Main HP Saja Tidak Tahu

Tak terima ibunya dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), seorang anak mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Editor: Taufiq Rochman
TribunKaltim.Com
BANSOS - Cara daftar PKH 2025 dan cara cek bansos di bulan Mei 2025 melalui situs cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNMADURA.COM - Tak terima ibunya dicoret dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH), seorang anak mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Seorang nenek 61 tahun di Takalar, Sulawesi Selatan harus kehilangan hak atas BPJS gratis dan bantuan sosial lainnya.

Itu terjadi setelah ia dicoret Dinas Sosial Provinsi Sulsel dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencoretan itu didasari karena rekening yang bersangkutan digunakan untuk judi online (judol).

Terkait hal tersebut, anak nenek ini yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama Asriani lantas mengadu ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar.

"Masa iya judi online, padahal ini nenek-nenek kasihan," ujar Asriani kepada petugas bidang Fakir Miskin saat menyampaikan keluhannya.

Tak hanya BPJS gratis yang dihentikan, bantuan sembako dari pemerintah juga dicabut.

Asriani mengatakan, bantuan untuk periode Juli hingga September 2025 tidak diberikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

"Kami baru tahu sekarang saat ibu mau berobat, ternyata BPJS-nya sudah tidak aktif," katanya.

Tak bisa pakai ponsel

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial, penghentian bantuan sosial tersebut ternyata sudah berlaku sejak Maret 2025.

Sang nenek saat ini tinggal seorang diri dalam satu kartu keluarga (KK) karena anak-anaknya telah memiliki KK masing-masing.

Asriani mengaku heran dan menilai tidak masuk akal jika ibunya dituduh melakukan transaksi judi online.

"Ibu saya bahkan tidak tahu cara menggunakan HP dengan baik, bagaimana bisa melakukan judi online?" tuturnya dengan nada kecewa.

Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Takalar, Achmad Kahar mengatakan, deteksi aktivitas judi online dilakukan dengan menelusuri penggunaan nomor induk kependudukan (NIK), nomor HP, dan alamat email yang terdaftar.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved