Berita Terkini
Pensiun Kurang 8 Bulan, Pak Guru Dipecat karena Dituduh Pungli, Malapetaka Bermula saat LSM Datang
Seorang guru mengalami nasib tragis jelang masa pensiunnya. Dia dipecat karena dituduh pungli.
Kondisi tersebut memaksa pihak sekolah harus segera mencari guru honor baru agar kegiatan belajar tidak terganggu.
Namun, muncul persoalan baru ketika para guru honorer itu tidak bisa menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena belum terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Padahal, proses administrasi agar mereka bisa masuk ke sistem Dapodik bisa memakan waktu hingga dua tahun lamanya.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya menjelaskan alasan penggunaan dana komite untuk menutupi kebutuhan sementara para guru honorer.
Jumlah guru honor di sekolah tempatnya mengajar saat itu mencapai 22 orang, sebagian besar bekerja dengan penghasilan yang sangat minim bahkan tak cukup untuk biaya transportasi.
Sebagai bendahara komite, Abdul Muis sendiri hanya menerima uang transportasi sebesar Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 dari tugasnya sebagai wakil kepala sekolah.
Namun, sebagian uang itu ia sisihkan untuk membantu guru honorer yang kesulitan ekonomi.
Dengan mata berkaca-kaca, ia mengenang bagaimana ia kerap membantu seorang guru honorer bernama Armand yang tinggal jauh di daerah Bakka.
“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Kisahnya menjadi potret getir tentang bagaimana seorang pendidik yang tulus justru harus menghadapi nasib pahit di ujung pengabdiannya, bukan karena korupsi besar, melainkan karena niat membantu sesama rekan guru demi keberlangsungan pendidikan.
Awal Mula Kasus
Namun, langkah kemanusiaan dan kebijakan internal sekolah yang terbuka ini justru berbuntut panjang.
Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.
pungutan liar (Pungli)
Kabupaten Luwu Utara
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
TribunMadura.com
berita terkini
| Mensos Gus Ipul Sebut Soeharto Penuhi Syarat Gelar Pahlawan Nasional: Mari Ingat yang Baik-baik |
|
|---|
| Ternyata Jokowi Dukung Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Setiap Pemimpin Itu Baik |
|
|---|
| Tampang Bengis 5 Pengeroyok Mahasiswa hingga Tewas saat Beristirat di Masjid, Ada yang Lempar Kelapa |
|
|---|
| Resmi! Nafa Urbach Kena Batunya seusai Sebut Gaji DPR Pantas Naik, Kini Nonaktif sebagai Anggota DPR |
|
|---|
| Kondisi Terkini IKN, Disebut Jadi Kota Hantu, Politisi PDIP: Bukan Janji Politik Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/GURU-DIPECAT-Abdul-Muis-guru-Sosiologi-di-SMAN-1-Luwu-Utara-di.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.