Jumat, 29 Mei 2026

Berita Gresik

Beraksi dengan Sistem Ranjau, 2 Pengedar Sabu Jaringan Madura Diringkus di Gresik

Polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial FRW (29) asal Manyar, Gresik, dan MZ (32) warga Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, Gresik.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PENGEDAR SABU - Polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial FRW (29) asal Manyar, Gresik, dan MZ (32) warga Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, Gresik, Jumat (29/5/2026). Mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau, dengan menyasar berbagai kalangan, mulai remaja hingga orang dewasa. Sabu tersebut mereka dapatkan dari wilayah Pulau Madura. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Gresik bongkar peredaran sabu sistem ranjau dengan barang bukti lebih dari 200 gram.
  • Dua pengedar sabu asal Gresik ditangkap setelah polisi menerima laporan transaksi narkoba dari masyarakat.
  • Polisi menyebut sabu berasal dari Madura dan menyasar pengguna usia remaja hingga dewasa.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham 

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial FRW (29) asal Manyar, Gresik, dan MZ (32) warga Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun, Gresik.

Mereka mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem ranjau, dengan menyasar berbagai kalangan, mulai remaja usia 15 tahun hingga orang dewasa.

Sabu tersebut mereka dapatkan dari wilayah Pulau Madura.

Para budak narkoba ini, menjual paket sabu-sabu mulai ukuran kecil hingga satu gram dengan harga paling murah sekitar Rp200 ribu.

"Tersangka menyasar seluruh kalangan mulai dari umur 15 sampai 50 tahun. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain," tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, saat press release di Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka menggunakan metode ranjau untuk mengedarkan sabu-sabu.

Pembeli mentransfer uang terlebih dahulu, kemudian barang diletakkan di lokasi yang telah disepakati.

"Pengakuan tersangka, penempatan ranjau di wilayah Cerme, Perum GKB, PPS, Manyar, Bungah, Dukun, di jalan masuk perumahan dan area parkir. Ditaruh di tempat yang dijanjikan nanti diambil pembeli," jelasnya.

Baca juga: Pengedar Sabu di Bangkalan Hunus Keris ke Polisi, Kabur Meniti Genteng hingga Jatuh dari Plafon

Laporan Masyarakat

Diketahui, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di wilayah Gresik.

Petugas kemudian menangkap FRW pada Jumat (22/5/2026) di sebuah rumah kos di Kecamatan Manyar.

"Dari tangan FRW, petugas mendapati barang bukti alat isap, pipet berisi diduga sabu-sabu dengan bruto sekitar 2,91 gram serta timbangan elektrik," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MZ pada hari yang sama di wilayah Dukun.

Baca juga: Tertulis Untuk Hamsani Pagerungan Besar, Kardus Misterius di Dermaga Sumenep Ternyata Berisi Sabu

Saat mengamankan pelaku, polisi menemukan empat klip berisi diduga sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 13,28 gram yang disimpan di dalam kantong plastik.

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik juga menggeledah rumah MZ dan kembali menemukan 42 klip sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 196,09 gram.

"Sehingga total barang bukti dengan berat bruto sekitar 209,38 gram. Dari keterangan MZ barang tersebut didapat dari wilayah Madura," terangnya. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved