Berita Terkini Tuban

Siasat Guru Ajak Muridnya Jalan-jalan, saat di Tempat Sepi Lancarkan Aksi

Sungguh tak terpuji perbuatan F (40) seorang guru di Kabupaten Tuban. Ia diduga telah mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 14 tahun

Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
PENCABULAN - Seorang oknum guru berinisial F (40) yang diduga menjadi pelaku pencabulan, saat diamankan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Tuban, Senin (18/9/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Orang tua di Kabupaten Tuban, Jawa Timur geram melihat putrinya 

Sungguh tak terpuji perbuatan F (40) seorang guru di Kabupaten Tuban.

Ia diduga telah mencabuli muridnya sendiri yang baru berusia 14 tahun, Senin (18/8/2025).

Di Hadapan petugas, F mengakui bahwa ia telah melakukan perbuatan bejat ini sebanyak dua kali, yang ia lakukan di area ladang. 

Untuk modusnya, awalnya ia akan mengajak muridnya, untuk jalan-jalan.

Namun saat kondisi tengah sepi ia akan melancarkan aksi bejatnya tersebut.

"Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan. Saat berada di tempat sepi, pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander.

Aksi ini sendiri terbongkar setelah orang tua korban curiga, karena saat itu putrinya tak berada di rumah.

Karena merasa khawatir, orang tua korban kemudian melakukan pencarian terhadap korban.

Setelah dicari, tiba-tiba korban pulang diantar oleh pelaku, orang tua korban yang merasa curiga kemudian menanyakan apa yang terjadi kepada putrinya. 

Mengetahui apa yang terjadi, orang tua korban merasa tidak terima, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban.

“Korban sempat dicari-cari oleh orang tuanya ternyata dibawa oleh pelaku,” imbuhnya.

Saat ini guru bejat tersebut telah diamankan di Polres Tuban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved