Berita Surabaya
Takut Kena Royalti, PO Larang Kru Putar Musik di Dalam Bus: Konsekuensinya Bisa Rugi Kami
Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jatim ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA-Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jatim ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.
Seluruh musik dalam bentuk apa pun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.
Perjalanan kemana pun, kru bus juga dilarang memutar lagu karena manajemen PO takut ditagih royalti.
Pelaku usaha jasa angkutan masal itu tidak mau tiba-tina kena tagihan royalti.
Informasi yang diterima Tribunjatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (16/8/2025).
Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran akan larangan putar musik untuk setiap kru mereka. Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.
Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.
Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik. Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.
"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).
Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidorjo ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama. Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.
Intinya, semua PO Ketakutan kalau tiba-tiba ada tagihan royalti karena memutar lagu di dalam bus. Seperti PO Eka Mira, mereka juga mengeluarkan edaran larangan yang sama.
"Diberitahukan semua kru PO EKA MIRA mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia." Demikian edaran manajemen operasional PO yang berpusat di Sepanjang, Jatim, ini.
Penelusuran Tribunjatim Network, banyak PO yang saat ini juga memberlakukan larangan yang sama. Ada PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), bus-bus pariwisata, PO Efisiensi, bus pariwisata hingga travel.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
Pilunya Nasib Balita di Surabaya, Dititipkan ke Daycare Malah Penuh Luka Gigitan |
![]() |
---|
Nasib Pemotor Wanita Ngaku Jadi Korban Catcalling 2 Pria Misterius, Modus Buntuti Motor Korban |
![]() |
---|
Diajak ke Tempat Sepi, 2 Siswa SMP di Surabaya Dibuat Linglung, Motornya Seketika Amblas |
![]() |
---|
Tiket Masuk KBS Gratis Pada 17 Agustus, Cukup Penuhi 2 Syarat Ini |
![]() |
---|
Aksi Santai 2 Pria Misterius Terekam CCTV Motor Permukiman Kebalen Kulon Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.