Berita Surabaya
Hanya karena Saling Tatap Mata, Jukir Pengguna Michat Bacok Pemuda di Hotel, Ending Tragis
Keduanya sebenarnya tak saling kenal, hanya beberapa kali berpapasan di hotel kawasan Jagalan, Surabaya. Lantaran tersinggung gara-gara saling pandang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Ringkasan Berita:
- Abdul Hamid (28), juru parkir asal Petukangan, menyimpan dendam kepada Ade (25) setelah salah paham akibat saling pandang di Hotel Jagalan, Surabaya, beberapa minggu sebelumnya.
- Pada Sabtu (8/11), Hamid mengajak kakak dan dua rekannya untuk mencari korban. Setelah korban dipukuli hingga terjatuh, Hamid membacok Ade menggunakan celurit, menyebabkan luka serius di pinggang dan leher.
- Polisi telah menangkap Hamid sementara tiga pelaku lain masih buron. Ia dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Abdul Hamid (28) diam-diam menyimpan dendam kepada Ade (25).
Keduanya sebenarnya tak saling kenal, hanya beberapa kali berpapasan di hotel kawasan Jagalan, Surabaya. Lantaran tersinggung gara-gara saling pandang, juru parkir asal Petukangan itu nekat membacok Ade.
Peristiwa itu terjadi Sabtu (8/11) lalu. Abdul Hamid melihat korban menyiapkan balas dendam. Dia saat itu bareng teman perempuannya. Setelah mengantar teman perempuannya ke tempat hiburan malam, AH pulang ke rumah untuk mengambil celurit.
Usai mempersenjatai diri, ia menghubungi kakaknya, AZ, serta dua rekannya, AK alias Endek dan Mas. Dalam percakapan telepon itu, AH mengungkapkan niatnya untuk membalas dendam dan mengajak mereka ikut menyerang.
Baca juga: Berselisih Gerbang Pasar, Tukang Sayur di Sampang Bacok Tukang Parkir dengan Celurit
Tak lama kemudian, mereka datang ke sekitar hotel langsung mencari korban. AZ menjadi orang pertama yang menyerang.
Ia menarik korban ke lorong hotel dan memukulinya hingga kepala korban terbentur tembok dan terjatuh. Setelah korban tak berdaya, Hamid datang membacok Ade.
Korban mengalami luka serius di pinggang dan leher.
Pelaku kabur
Setelah kejadian, para pelaku kabur meninggalkan korban.
“Pelaku utama sudah kami amankan. Tiga rekan pelaku lain masih kami kejar,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.
Hamid dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia kini ditahan di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Usut punya usut Hamid punya dendam. Saat itu, Hamid datang ke Hotel Jagalan untuk menemui seorang perempuan yang ia kenal lewat aplikasi Michat. Hamid merasa tertipu karena wajah perempuan tersebut berbeda dari foto yang ia lihat di aplikasi.
Ia pun membatalkan janji kencan. Di tangga, Hamid berpapasan dengan Ade. Entah karena salah paham atau tatapan yang dianggap menantang, keduanya sempat beradu mulut. Hamid merasa tersinggung, lalu menyimpan dendam.
Beberapa minggu kemudian, Hamid kembali ke kawasan hotel dan melihat Ade sedang berada di sekitar lokasi. Dendam itu pun meledak.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com
| Maling Lampu Hias Kota Lama Surabaya Sudah Tertangkap, Eri Cahyadi: Harus Sanksi Tegas |
|
|---|
| Ngerinya Pertempuran di Alun-alun Contong Surabaya di Tahun 1945, Pejuang Tembak 42 Musuh |
|
|---|
| LMI Bersama Ratusan Pesepeda Gelar Ride For Palestina 1000 KM, Diberangkatkan Gubernur Khofifah |
|
|---|
| Sosok Pria Surabaya yang Dibunuh di Hutan Sampang, Dikenal Baik di Tempat Kerja, Pelanggan Menangis |
|
|---|
| Maling Motor yang Dibakar Warga Jojoran Kini Tewas, Rumah Sakit Sempat Menolak Merawat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/LEMAS-Abdul-Hamid-tengah-tertunduk-lesu-saat-diamankan-polisi-usai-membacok.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.