TAG
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020
-
Ancaman 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta bagi yang Nekat Mudik Berlaku 7 Mei 2020
Melalui Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran 2020 di masa wabah virus corona atau Covid-19.
Jumat, 24 April 2020