Berita Terkini Probolinggo

Suami Habisi Pemuda 24 Tahun Dipicu Chat 'Sayang' ke TikTok Istri

2 warga Desa Gili Ketapang, Probolinggo, WD (22) dan SH (27), harus mendekam di penjara setelah penganiayaan yang mereka lakukan menewaskan RK (24)

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Taufiq Rochman
Polres Probolinggo Kota
PENGANIAYAAN - Dua tersangka kasus penganiayaan setelah ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Keduanya ditangkap setelah menganiaya pemuda yang menggoda istri tersangka di aplikasi Tiktok, Sabtu (8/11/2025). 

"Hasil dari otopsi, diketahui kematian korban akibat kekerasan benda tajam pada kepala sebelah kanan hingga mengalami tusuk di kepala menembus jaringan otak yang mengakibatkan peradarahan otak," ujar AKBP Rico.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka, dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang.

"Untuk ancaman hukumannya, kedua tersebut terancam pidana penjara selama-lamanya 12 tahun," pungkas mantan penyidik KPK itu.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved