Selasa, 19 Mei 2026

Berita Kota Pasuruan

Diduga Ada Keterlibatan Mantan Anggota Polisi dalam Penipuan PPPK RSUD dr Soedarsono Pasuruan

Diduga ada keterlibatan mantan anggota polisi dalam kasus dugaan penipuan penerimaan PPPK di lingkungan RSUD dr Soedarsono Purut, Kota Pasuruan.

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/Tribun Jatim Network
UNGKAP KASUS - Polisi berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD dr Soedarsono Purut, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026). Diduga ada keterlibatan mantan anggota polisi dalam kasus tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Pasuruan Kota buru tersangka lain kasus penipuan penerimaan PPPK RSUD dr Soedarsono Pasuruan.
  • Mantan anggota polisi diduga terlibat jaringan penipuan PPPK yang rugikan korban Rp 81 juta.
  • Polisi libatkan Polda Jawa Timur memburu pelaku penipuan rekrutmen PPPK di Pasuruan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNMADURA.COM, PASURUAN - Diduga ada keterlibatan mantan anggota polisi dalam kasus dugaan penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD dr Soedarsono Purut, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota pun akan memburu tersangka lain dalam kasus penipuan yang merugikan korbannya, NK, sekitar Rp 81 juta tersebut.

''Tersangka TA ini tidak sendirian dalam melancarkan aksi jahatnya. Dia dibantu seseorang yang setelah kami telusuri adalah mantan anggota Polri yang sudah dipecat karena kasus penipuan,'' ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga, Rabu (11/3/2026).

Menurut dia, mantan anggota polisi yang dipecat itu juga pernah tersandung dalam kasus penipuan.

Bedanya, dulu oknum tersebut pelaku penipuan penerimaan anggota polisi, kini penipuan PPPK di instansi pemerintahan.

''Kami sudah cek data dan track record mantan anggota polisi itu. Ternyata dia juga terlibat dalam banyak penipuan yang angkanya fantastis, mencapai miliaran rupiah. Ini jaringan penipuan yang luar biasa,'' tambah dia.

Disampaikan Decky, sapaan akrabnya, pihaknya sedang memburu keberadaan oknum tersebut.

Dia juga mengaku melibatkan tim dari Polda Jawa Timur untuk melacak keberadaan yang bersangkutan.

Baca juga: TNI Ditangkap Usai Bobol Banyak Minimarket, Ternyata Pernah Dipenjara, Dandim Tulungagung Minta Maaf

''Kami mohon doa dan dukungannya agar satu pelaku ini bisa tertangkap. Harapannya, ketika dia ditangkap, oknum yang beraksi saat penerimaan pegawai ini tidak berkeliaran dan melakukan penipuan,'' teranya.

Dia menyebut, peran oknum polisi yang masih dalam pengejaran petugas itu sangat vital dalam perkara ini.

Decky optimistis ketika pelaku ini ditangkap, kotak pandora kasus penipuan penerimaan PPPK ini terbuka lebar.

Ungkap Kasus

Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penipuan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan RSUD dr Soedarsono Purut, Kota Pasuruan, Jawa Timur.

Baca juga: Polisi Dalami Kasus Dugaan Penipuan Oknum Guru ASN Sumenep, Pejabat Kemenag Dimintai Keterangan

Dalam perkara ini, Korps Bhayangkara berhasil menangkap seorang perempuan berinisial TA (39), warga Kelurahan Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dia diamankan setelah diduga menipu NK, korbannya.

“Ungkap kasus penipuan penerimaan PPPK itu bermula dari laporan masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dan tangkap pelakunya,” kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahjono Triyoga, Rabu (11/3/2026).

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat ditipu tersangka.

Baca juga: Skema Arisan Bodong yang Tipu Ratusan Warga Kediri, Kerugian Tembus Miliaran Rupiah

Alih-alih bekerja di rumah sakit, korban harus gigit jari karena namanya tidak terdaftar.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 81 juta yang sudah disetor ke tersangka untuk bisa bekerja di rumah sakit milik pemerintah tersebut. Tapi, namanya tidak pernah terdaftar di database pegawai rumah sakit,” sambungnya. 

Tersangka dijerat pasal pemalsuan informasi atau dokumen elektronik dan/atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Atau Subsider Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 miliar.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved