Berita Gresik
Tanah Waris di Gresik Dibangun Gedung SD Negeri, Ahli Waris Menuntut Dikembalikan
Murtafaqoh, warga dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik, menggugat Kepala Desa setempat atas dugaan penyerobotan tanahnya.
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Murtafaqoh, warga Dusun Banyutami, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik, menggugat Kepala Desa setempat atas dugaan penyerobotan tanahnya.
Penyerobotan tanah yang digunakan sekolah dasar (SD) Negeri diduga sejak 1978.
Saat itu, Kades meminta tanah yang dimiliki oleh orangtuanya.
Kemudian tanah tersebut dipakai untuk gedung SD Negeri tanpa ganti rugi.
• Rumah Kos Warna-warni Jaksa Agung di Kota Malang, Murah dan Instagramable
Dari riwayat tersebut, Murtafaqoh menggugat kepada Kades Banyutami untuk mengembalikan tanah tersebut ke ahli warisnya.
"Kita menggugat Kepala Desa untuk mengembalikan tanah tersebut keahliwaris, sebab saat itu pihak Kedes merebut tanah tersebut tanpa ganti rugi," kata Luthfi, kuasa hukum Murtafaqoh, Jumat (7/12/2018).
Saat ini gedung SD Negeri tersebut tidak dipakai, namun ada bangunan gedung pemerintahan desa.
• Bawa Tabung Elpiji, Mobil Tua Terbakar usai Isi Bahan Bakar di SPBU Karangente Banyuwangi