Berita Lamongan
Belasan Warga Binaan Lapas Klas llB Lamongan Dijadwalkan Akan Bebas Saat Hari Natal
Sebanyak 14 orang warga binaan Lapas Klas IIB Lamongan diajukan untuk memperoleh remisi pada Hari Natal Desember 2018 ini.
TRIBUNMADURA.COM, LAMONGAN – Sebanyak 14 orang warga binaan Lapas Klas llB Lamongan diajukan untuk memperoleh remisi pada Hari Natal Desember 2018 ini.
"Untuk 14 napi itu sudah memenuhi syarat sehingga wajib diajukan remisi,’’ kata Kasub Registrasi dan Tim Kemasyarakatan Lapas Klas llB Lamongan, Idris Pauzi.
Menurut Idris Pauzi, remisi sudah diajukan Kementerian Hukum dan Lapas tinggal menunggu surat keputusaannya saja.
Jika dikabulkan, maka 14 warga binaan itu akan bisa menghirup udara segar pada momen Hari Natal 25 Desember mendatang.
• Tol Paspro Raih Gelar Juara Tol Terbaik se-Indonesia Kategori KPBU oleh Kementerian PUPR
14 warga binaan yang sudah menjalani proses hukuman di Lapas sampai sebelum waktu benar sesuai putusan pengadilan negeri.
Sebenarnya, ada 15 orang, namun satu orang yang belum memenuhi satu di antara sekian syarat sebagai persyaratan untuk diajukan memperoleh remisi.
Seorang warga binaan yang belum memenuhi syarat adalah napi kasus narkotika karena hukuman lebih dari lima tahun.
• Beberapa Ruas Jalan di Batu Diperbaiki untuk Antisipasi Banjir saat Musim Hujan
Ia harus mendapatkan surat Justice collaboration dari penyidik kejaksaan sehingga tak bisa mengajukan remisi.
Selain napi narkoba, nasib serupa juga dialami napi Tipikor yang juga belum mendapat administrasi syarat yang sama dari penyidik kejaksaan.
Syaratnya, agar mendapatkan remisi harus membayar denda atau uang pengganti saat putusan.
• DPRD Gelar Sidang Paripurna Pengusulan dan Pengangkatan Cabup dan Cawabup Sampang Terpilih