Berita Surabaya

Natal 2018 - Rutan Klas I Surabaya Akan Beri Remisi kepada 27 Narapidana, Koruptor Tidak Termasuk

Rutan Klas I Surabaya akan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana pada perayaan Natal dan Tahun Baru

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT THORIK
Suasana saat upacara berlangsung di lapangan Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Rabu (5/4/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rutan Klas I Surabaya akan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana pada perayaan Natal.

Menurut Kasubsi Registrasi dan Perawatan Tahanan, Widha Indra Kusumawijaya mengatakan, ada sekitar 27 narapidana Rutan Klas 1 Surabaya yang akan memperoleh keringanan hukuman.

Widha Indra Kusumawijaya menuturkan, pihaknya sudah mengajukan hal tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Jatim.

Masuki Musim Hujan, Permintaan Kosmetik Sedikit Menurun, Hal ini Disebut Jadi Pemicunya

"Tinggal menunggu rekomendasi dari Kanwil, apakah itu (remisi) bisa diterima atau tidak, tapi kami telah mengajukan pekan lalu," beber Widha Indra Kusumawijaya, Sabtu (8/12/2018).

Widha Indra Kusumawijaya menambahkan, selain 27 narapidana itu, ada 14 narapidana yang belum memenuhi syarat remisi.

Belasan warga binaan itu merupakan narapidana yang terjerat kasus korupsi.

Panik Saat Dengar ada Angin Puting Beliung, Kakek Asal Tuban Ditemukan Tewas usai Terpeleset

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved