Berita Surabaya
Natal 2018 - Rutan Klas I Surabaya Akan Beri Remisi kepada 27 Narapidana, Koruptor Tidak Termasuk
Rutan Klas I Surabaya akan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana pada perayaan Natal dan Tahun Baru
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rutan Klas I Surabaya akan memberikan remisi kepada sejumlah narapidana pada perayaan Natal.
Menurut Kasubsi Registrasi dan Perawatan Tahanan, Widha Indra Kusumawijaya mengatakan, ada sekitar 27 narapidana Rutan Klas 1 Surabaya yang akan memperoleh keringanan hukuman.
Widha Indra Kusumawijaya menuturkan, pihaknya sudah mengajukan hal tersebut kepada Kanwil Kemenkumham Jatim.
• Masuki Musim Hujan, Permintaan Kosmetik Sedikit Menurun, Hal ini Disebut Jadi Pemicunya
"Tinggal menunggu rekomendasi dari Kanwil, apakah itu (remisi) bisa diterima atau tidak, tapi kami telah mengajukan pekan lalu," beber Widha Indra Kusumawijaya, Sabtu (8/12/2018).
Widha Indra Kusumawijaya menambahkan, selain 27 narapidana itu, ada 14 narapidana yang belum memenuhi syarat remisi.
Belasan warga binaan itu merupakan narapidana yang terjerat kasus korupsi.
• Panik Saat Dengar ada Angin Puting Beliung, Kakek Asal Tuban Ditemukan Tewas usai Terpeleset