Berita Gresik
Bawaslu Gresik Imbau Tim Sukses dan Relawan Tidak Sembarangan Pasang APK
Bawaslu Kabupaten Gresik mengimbau kepada tim sukse untuk mentaati peraturan tentang penempatan APK agar tidak dipasang sembarangan.
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Bawaslu Kabupaten Gresik mengimbau kepada tim sukses dan relawan untuk mentaati peraturan tentang penempatan alat peraga kampanye (APK) agar tidak dipasang di tiang listrik, penerangan jalan umum (PJU), dan tiang telepon.
Anggota Bawaslu Kabupaten Gresik, Imron Rosyadi mengatakan, kepada tim sukses dan relawan agar melakukan kampanye sesuai aturan dan tahapan yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.
"Misalnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye dilarang dipaku di pohon. Ya jangan dilakukan oleh tim sukses maupun relawan. Sebab, pasti akan ditertibkan oleh Pengawas Pemilu," kata Imron Rosyadi, Senin (10/12/2018).
• Kejaksaan Negeri Tuban Amankan 1 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang Tahun 2018
Menurut Imron Rosyadi, pemasangan APK secara dipaku di pohon penghijauan itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik sehingga secara tidak langsung akan merusak lingkungan.
"Mari kita sukseskan pemilu secara serentak mulai Pileg dan Pilpres dengan lancar dan aman. Sehingga perjuangan kita dalam memilih pemimpin bisa penuh manfaat," katanya.
• Advan Digital Targetkan Penjualan Smartphone dan Tablet Capai 6,5 Juta Unit pada Tahun Depan
Termasuk pemasangan APK di tiang listrik, PJU dan tiang telepon juga dilarang.
"Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Gresik Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Gresik (APK) dilarang dipaku di pohon, APK dilarang ditali di tiang listrik, tiang PJU, tiang rambu lalu lintas atau rambu lainnya," katanya.
• Arema FC Bidik Jasa Pelatih Asing untuk Kompetisi Liga 1 Musim Depan