Berita Sampang
Diduga Setubuhi Tetangganya hingga Hamil 6 Bulan, Pria di Sampang Dilaporkan ke Polisi
Seorang pria bernama A, warga Desa Sogian, Kecamatan Omben, Sampang, dilaporkan ke Polres Sampang.
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Seorang pria bernama A, warga Desa Sogian, Kecamatan Omben, Sampang, dilaporkan ke Polres Sampang.
Ia dilaporkan karena diduga telah menghamili wanita bernama LI, warga setempat.
Kasus itu pertama kali dilaporkan oleh orangtua LI, AW, yang tak terima anaknya dihamili tersangka.
"Pengaduan dilakukan oleh AW (44), yaitu orangtua korban dan yang diadukan adalah kasus persetubuhan," kata Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Heri, saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Sabtu (15/12/2018).
• Masih Stabil, Harga Beras di Tuban Diperkirakan Akan Turun Menjelang Natal dan Tahun Baru
Menurut AKP Heri, sesuai dengan laporan AW, LI diduga kini telah hamil enam bulan.
Rencananya, pekan depan, jajaran Polres Sampang akan mendatangkan korban beserta pihak-pihak terkait, seperti saksi.
"Dan saat ini Kapolres Sampang masih terus mencari dan menggali kasus persetubuhan ini," kata AKP Heri.
• Lewat Acara Istighosah, Masyarakat Sampang Diminta Waspada dan Bijak dalam Menggunakan Media Sosial