Penyitaan Rumah Mewah di Bangkalan

7 Bangunan Disita di Bangkalan Ternyata Milik Buronan Narkoba:  Hasil Pencucian Uang

Tindakan represif berupa penggeledahan hingga penyitaan tujuh buah bangunan dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim di empat lokasi berbeda di Bangkalan

|
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
DISITA - Dua bangunan berupa rumah kos dan tempat usaha laundry di Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan menjadi objek penggerebekan dan penyitaan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Kamis (2/10/2025). Empat bangunan lainnya tersebar di Desa 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Tindakan represif berupa penggeledahan hingga penyitaan tujuh buah bangunan dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim di empat lokasi berbeda di Kabupaten Bangkalan, Kamis (2/10/2025).

Upaya paksa itu ditempuh setelah pria berinisial M yang diduga berkaitan dengan kepemilikan tujuh bangunan itu dinilai tidak kooperatif, bahkan dua kali mangkir dari panggilan pihak Ditresnarkoba Polda Jatim.

Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono usai gelaran Apel Konsolidasi di lapangan mapolres setempat.

Dalam penggeledahan dan penyitaan, Polda Jatim menurunkan total 493 personel gabungan Ditresnarkoba, Sat Brimob, Sat Samapta, Gegana, dan satuan lintas fungsi di Polres Bangkalan.

“Pada hari kami mem-backup kegiatan upaya paksa yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim yang dilakukan di Kecamatan Kokop terhadap TO berinisial M."

"Terhadap M telah dilakukan dua kali pemanggilan namun tidak hadir atau tidak mengindahkan,” tegas Hendro.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Jatim Sita 7 Bangunan di Bangkalan, 1 Rumah Bak Istana

Personel gabungan awalnya bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan ke Desa Lembung Gunung, kecamatan Kokop menuju sebuah rumah mewah dengan desain menyerupai istana.

Dilanjutkan ke sebuah rumah di Kampung Sumur Kembang, Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan.

Penyitaan juga dilakukan pada satu bangunan dua lantai yang masih dalam proses pembangunan di Gang Amboina, Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan.

Berlanjut penyitaan 2 bangunan berdempetan berupa satu rumah kos dengan dua lantai dan satu bangunan tempat usaha laundry di Kelurahan Mlajah, Kota Bangkalan.

Untuk penyitaan bangunan terakhir, berupa rumah yang berlokasi di Regency Kayangan, Kecamatan Burneh. 

Semua bangunan dipasang plang dengan tulisan, 'Tanah dan bangunan ini disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor : 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Asal Narkotika. 

Hendro menjelaskan, berdasarkan Pasal 112 Ayat (2)  KUHAP, penyidikan dalam hal ini telah dilengkapi surat perintah membawa sekaligus melakukan beberapa upaya paksa berupa penggeledehan maupun penyitaan terhadap beberapa aset miliknya.

“Aset-aset itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok adalah narkoba.  

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved