Berita Sumenep

Pak Guru di Sumenep Ditangkap Polisi Sumenep, Bermula dari Gunakan Barang Haram

Satresnarkoba Polres Sumenep kembali membuktikan keseriusannya memberantas narkoba. Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
istimewa/ Polres Sumenep
KASUS NARKOBA: Dua warga Pulau Kangean Sumenep, yakni A (58) dan SR (41) ditangkap polisi karena kasus narkoba pada Selasa (30/9/2025) 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep kembali membuktikan keseriusannya memberantas narkoba.

Kali ini, dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean Sumenep, Madura.

Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan.

Kedua, yakni SR (41) seorang guru SD asal Desa Kalikatak yang ditangkap pada Selasa (30/9/2025) dini hari pukul 03.15 WIB.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi di lapangan.

"Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Kamis (2/10/2025).

Dari tangan A, polisi menyita tiga poket sabu seberat 0,58 gram beserta sebuah ponsel.

"Sedangkan dari SR, ditemukan satu poket sabu dengan berat 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet dan satu unit ponsel," terangnya.

Kini, kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
 
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved