Berita Malang
Gondol Uang Kantor Ratusan Juta, Pria di Malang Terancam Tindak Pidana dan Penggelapan Dana
Pria berusia 24 tahun ini, diketahui nekat menggelapkan uang di tempat ia bekerja, di sebuah tempat wisata wahana air di Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Uang senilai Rp 287 juta digelapkan secara nekat oleh Dian Tri Prasetyo warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Malang.
Pria berusia 24 tahun ini, diketahui nekat menggelapkan uang di tempat ia bekerja, di sebuah tempat wisata wahana air di Malang.
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono menjelaskan, modus operandi pelaku saat melancarkan aksinya dengan merusak sistem aplikasi.
• Fenomena di Pasar Kolpajung Pamekasan, Tukang Becak Banjir Berkah Jelang Tahun Baru
Aksi licik pelaku diketahui bermula dari laporan salah staff bernama Lucia Early Adriani, pada Kamis 11 Oktober 2018.
"Pelaku sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem komputer tidak bekerja. Kemudian dijadikan kesempatan pelaku untuk menggelapkan uang senilai Rp 280 juta lebih tersebut," beber Iptu Supriyono ketika dikonfirmasi, Minggu (16/12/2018).
• Kunjungi Pengasuh Ponpes Langitan, Surya Paloh Pakai Helikopter Berlogo Partai Nasdem ke Tuban
Walhasil, setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan slip gaji, 19 lembar fotocopi data, satu lembar fotokopi hasil audit, dan satu surat pengangkatan pelaku.
Pelaku diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Singosari di rumahnya pada Jumat (14/12/2018).
"Tak ada perlawanan pelaku pun mengakui perbuatannya ia juga menyesalinya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 374 KUHP tentang transaksi elektronik. Kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Supriyono.
• Gantikan Peran Djanur, Bejo Sugiantoro Tak Pasang Target untuk Persebaya di Liga Indonesia