Berita Blitar
Mulai Tahun Depan, Iklan Publik dan Pribadi di Kota Blitar Akan Dikenakan Pajak Reklame
Pemkot Blitar akan memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak reklame mulai tahun depan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Pemkot Blitar akan memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak reklame mulai tahun depan.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Sapto J, semua iklan baik yang dipasang di ranah publik maupun di ranah pribadi akan dikenai pajak reklame.
"Banyak potensi pajak reklame kami yang hilang, terutama yang di ranah pribadi. Rata-rata iklan yang di ranah pribadi belum membayar pajak. Mulai tahun depan akan kami tertibkan," kata Widodo Sapto J, Jumat (14/12/2018).
Widodo Sapto J mengatakan, sekarang BPKAD sedang mendata ulang jumlah reklame di Kota Blitar.
• Lampaui Target Perekaman dan Pencetakan e-KTP, Dispendukcapil Malang Klaim Masih Ada PR
BPKAD juga menyosialisasikan soal pajak reklame kepada para pengusaha, khususnya kepada para pemilik toko maupun usaha di pinggir jalan.
Sesuai aturan, papan reklame yang dipasang di toko di wilayah Kota Blitar juga harus membayar pajak.
"Kami akan menggenjot pendapatan pajak reklame, sekarang sedang kami lakukan pendataan ulang dan sosialisasi," ujar Widodo Sapto J.
Dikatakannya, target pendapatan dari sektor pajak reklame tahun ini hanya Rp 575 juta, sementara pendapatan pajak reklame tahun ini mencapai Rp 600 juta.
• Dispendukcapil Kabupaten Malang Segera Hapus Puluhan Data Identitas Ganda Jelang Pemilu 2019
Menurutnya, potensi pendapatan dari pajak reklame, masih lebih dari angka tersebut.
Jika digenjot lagi, potensi pendapatan pajak reklami bisa mencapai Rp 700 juta sampai Rp 800 juta per tahun.
"Potensi itu yang sekarang kami gali. Kami bekerjasama dengan PTSP soal izinnya dan menggandeng Satpol PP untuk penertibannya," ujarnya.
Widodo Sapto J menyatakan, ada beberapa faktor yang membuat pendapatan pajak reklame kurang maksimal.
Satu di antaranya, banyak reklame yang bukan komersial, misalnya reklame kegiatan Pemkot Blitar maupun kegiatan KPU.
• Kondisi Cuaca Tak Memungkinkan, Pembersihan Material Longsor Jembatan di Kesamben Blitar Dihentikan
"Selain itu, jumlah event di daerah juga masih jarang. Akibatnya, publikasi soal event maupun produk baru di daerah sangat kurang," ujarnya.
BPKAD juga membuat teroboson untuk menggenjot pendapatan pajak reklame dengan menggandeng kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) membuat layanan perizinan pajak reklame secara online.
Dengan sistem itu, pengusaha bisa melihat posisi dan peruntukan uang pajak yang sudah dibayar.
"Dengan sistem online, prosesnya lebih transparan dan mudah. Pengusaha juga bisa mengecek peruntukan uang pajak reklame yang sudah mereka bayar," katanya.
• GP Farmasi Indonesia Jatim Harap Pemerintah Segera Resmikan TKDN Industri Farmasi