Berita Blitar
Maxi Brillian Resmi Disegel Satpol PP Kota Blitar, Izin Operasional Tempat Karaoke Segera Dicabut
Penyegelan tempat karaoke itu merupakan tindakan lanjut dari pencabutan izin operasional tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, BLITAR - Petugas Satpol PP Kota Blitar menyegel karaoke Maxi Brillian, di Jalan Semeru, Kota Blitar, Jumat (21/12/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyegelan tempat karaoke itu merupakan tindakan lanjut dari pencabutan izin operasional tempat karaoke itu oleh Pemkot Blitar.
Petugas Satpol PP Kota Blitar langsung menuju ke halaman tempat karaoke dan memanggil pemilik tempat karoake itu.
• Natal dan Tahun Baru, Polres Gresik Waspadai Pergerakan Terorisme dan Radikalisme
Petugas kemudian menyerahkan berita acara penyegelan ke pemilik tempat karaoke dan menempelkan stiker penyegelan di pintu masuk lobi tempat karaoke.
Stiker segel itu berbunyi karaoke itu dalam pengawasan Satpol PP Kota Blitar karena melanggar Perda No 1 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Sore ini, kami lakukan penyegelan terhadap karaoke Maxi Brillian," kata Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Juari.
• Libur Natal dan Tahun Baru, 650 Personel Amankan Titik Rawan Macet dan Black Spot di Kota Batu
Sebelumnya, Pemkot Blitar akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian yang digerebek Polda Jatim beberapa waktu lalu.
Keputusan itu berdasarkan hasil rapat tim teknis yang dibentuk Pemkot Blitar untuk menginvestigasi karaoke tersebut.
"Tim sudah rapat kemarin, hasilnya kami memutuskan akan mencabut izin operasional karaoke Maxi Brillian. Secepatnya kami akan melaksanakan keputusan itu," kata Wakil Wali Kota Blitar, Santoso, Jumat (21/12/2018).
• KPU Jatim Gelar Cerdas Cermat Tingkat SMA Bertema Pemilu untuk Sasar Pemilih Pemula