Breaking News

Berita Bojonegoro

Polres Bojonegoro Bekuk 4 Tersangka Kasus Pencurian Motor, Pelaku Terancam Dipenjara 9 Tahun

Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres setempat.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/M SUDARSONO
Pelaku pencurian motor diamankan petugas Polres Bojonegoro di Alun-alun Bojonegoro, Jumat (21/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro membekuk empat orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum polres setempat.

Dalam menjalankan modusnya, pelaku menggunakan kunci leter L untuk menggondol kendaraan korban yang dibidiknya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli mengatakan, petugas mendapatkan laporan kehilangan dari Rizal Ardiansyah (40), warga Kelurahan Mojokampung, Kecamatan Kota, pada Minggu, 4 November, sekitar pukul 05.00 WIB.

PNS di Probolinggo Dibui karena Curi Ponsel Kasi Intel Kejaksaan Negeri

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap keempat tersangka.

"Setelah mendapat laporan, lalu petugas menyelidiki keberadaan pelaku, hingga akhirnya diamankan," ujar AKBP Ary Fadli setelah gelar apel pasukan Operasi Lilin Semeru 2018 di Alun-alun Bojonegoro, Jumat (21/12/2018).

Perwira berpangkat dua melati di pundak itu menjelaskan, keempat pelaku yaitu Sunanto (37), warga Purworejo, Slamet Hariyanto (45), warga Blora, Suwoto (32), warga Blora, Jawa Tengah, dan terakhir Kristiawan (37), warga Kecamatan Kasiman, Bojonegoro.

Natal dan Tahun Baru, Ratusan Personel TNI/Polri Polres Bangkalan Pelototi Akses Jembatan Suramadu

Para pelaku merupakan komplotan atau kelompok yang masing-masing mempunyai tersendiri. 

Bahkan, mereka sudah beraksi beberapa kali di titik lokasi yang berbeda. 

"Ada yang mengambil, menemani, dan ada yang berperan menjual barang curian tersebut. Mereka diamankan wilayah hukum Polres Blora, Jawa Tengah," terangnya.

Natal dan Tahun Baru, Polres Bangkalan Musnahkan Ratusan Botol Miras

AKBP Ary Fadli melanjutkan, saat ini komplotan curanmor sudah di Polres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat tindakan pelaku, keempatnya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Mereka sudah di Mapolres untuk menjalani proses hukum, ada beberapa motor hasil curian yang sudah kita serahkan kepada para pemilik," pungkasnya.

Pasar Kolpajung Pamekasan Sering Bocor dan Banjir, Pedagang dan Pengunjung Mengeluh

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved