Berita Bangkalan
Demi Knalpot Brong saat Perayaan Tahun Baru, Satlantas Polres Bangkalan Sisir Bengkel Jelang Tutup
Demi Knalpot Brong di Tahun Baru, Satlantas Polres Bangkalan Sisir Bengkel yang Layanannya Mau Tutup.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Mendekati perayaan malam Tahun Baru 2019, Satlantas Polres Bangkalan mendatangi sejumlah bengkel sepeda motor di Jalan KH Moh Cholil Kelurahan Demangan dan di Jalan Ki Lemah Duwur Kelurahan Bancaran, Jumat (28/12/2018).
Kehadiran para polisi selempang putih di bengkel-bengkel itu sempat mengagetkan para pemilik bengkel. Lantaran, KBO Lalu-lintas Ipda Mansyur bersama anggota tiba menjelang bengkel tutup.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro mengatakan, pihaknya mengimbau para pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.
"Ini merupakan bagian dari Operasi Lilin 2018 dan pengamanan Tahun Baru 2019," ungkapnya.
• Lebih 100 Ribu Wajib KTP di Bangkalan Belum Rekam Data, Dispendukcapil Bidik Pondok Pesantren
• Polres Tuban Tindak Ratusan Penggguna Knalpot Brong Saat Perayaan Natal
Selain mengimbau sekaligus sosialisasi tidak menerima pemasangan kanlpot brong, pemilik bengkel juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual knalpot brong.
Ia menegaskan, Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, memang melarang pengunaan knalpot brong.
"Knalpot brong juga memicu konflik sosial akibat suara bising yang ditimbulka," tegas AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro.
Setelah mengimbau, lanjutnya, pihaknya tidak akan segan menindak dengan sanksi tilang dan menyita knalpot brong beserta motornya.
• Anda Mau Tahun Baruan di Malang, Inilah Jalur Alternatif dan Rekayasa Arus Lalu Lintas dari Polisi
"Kami akan terus menggelar razia di sejumlah titik ataupun razia dengan sistem hunting," katanya.
Ia menambahkan, pemilik sepeda motor berknalpot brong yang ditilang wajib menjalani sidang setelah tahun baru.
Sedangkan untuk mengambil motor, pemilik harus melengkapi dokumen kendaraan dan pengemudi serta mengganti knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan.
"Termasuk pemakaian ban kecil, tidak ada toleransi. Semua kami tindak sesuai pelanggaran," pungkas AKP Danu Anindhito Kuncoro Putro. (Ahmad Faisol)
• Pusatkan Perayaan di Kelurahan dan Kecamatan, Porles Malang Kota Larang Konvoi saat Malam Tahun Baru