Berita Bangkalan

Lebih 100 Ribu Wajib KTP di Bangkalan Belum Rekam Data, Dispendukcapil Bidik Pondok Pesantren

Lebih 200 Ribu Wajib KTP di Bangkalan Belum Rekam Data, Dispendukcapil Bidik Pondok Pesantren.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/AHMAD FAISOL
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangkalan saat melakukan sistem jemput bola perekaman data e-KTP di Ponpes Al Hikam Kelurahan Kemayoran, Jumat (28/12/2018). 

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Bangkalan terus menggenjot perekaman data wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP.

Hal tersebut sebagai upaya Dispenduk Capil Kabupaten Bangkalan untuk menekan angka wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman data.

"Ada sekitar 2,4 juta di Indonesia belum rekam e-KTP. Di Bangkalan sekitar 100 ribuan," ungkap Kepala Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan Rudianto, Jumat (28/12/2018).

Berdasarkan wajib e-KTP Kabupaten Bangkalan semester I atau per 30 Juni 2018, total jumlah wajib e-KTP Kabupaten Bangkalan sebanyak 797.602 jiwa.

Ngopi Usai Konsumsi Sabu, Pria Paranoid ini Bawa Lari Ponsel Pemilik Warkop Sembunyi di Atas Genting

Dari angka tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Bangkalan telah melakukan perekaman data mencapai 89 persen.

Guna meningkatkan pencapaian rekam data, kata Rudi, pihaknya melakukan perekaman data di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikam, Kelurahan Kemayoran, Kecamaran Kota.

"Kami 'jemput bola' dengan mendatangi lokasi di mana masyarakat sudah terkondisikan untuk dilakukan perekaman data," jelasnya.

Hal itu, lanjutnya, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditandatangani Dirjen Dukcapil Nomor: 471.13/24150/DUKCAPIL Tanggal 17 Desember 2018.

Hindari Kucing Melintas, Mobil Box Muatan Sparepart Motor Terguling di Jalan Arjuno Surabaya

Surat Edaran tersebut terkait pelaksanaan Pelayanan Jemput Bola Perekaman KTP-el serentak secara nasional di 514 Kabupaten/Kota sejak 27 Desember 2018.

"Berdasarkan edaran tersebut, perekaman data memprioritaskan ke pemula atau yang baru berusia 17 tahun," pungkas mantan Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan itu.

Selain menyasar ponpes, perekaman dengan sistem 'jemput bola' akan berlanjut ke dusun, desa, hingga ke sekolah-sekolah yang potensial usia pemula wajib e-KTP. (Ahmad Faisol)

Petugas Amankan Buku-buku Kiri, Helton Nilai Kurang Tepat: Kota Lain Marak Dijual, Apalagi di Online

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved