Berita Surabaya
Tahun 2018, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangani 221 Kasus Narkoba, Bekuk 38 Pelaku Perempuan
Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menangani sebanyak 221 kasus narkoba selama tahun 2018.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil menangani sebanyak 221 kasus narkoba selama tahun 2018.
Dari data kepolisian, ada sebanyak 367 tersangka pengguna narkoba, di antaranya 38 tersangka perempuan yang terlibat kasus tersebut.
"Peningkatan 9 persen dari tahun lalu. Rata-rata pengguna ada 234 tersangka dan 133 pengedar," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, Kamis (27/12/2018).
• Polisi Bekuk 4 Tersangka Pemerkosaan Remaja di Kebun Singkong Lumajang, 2 Pelaku Ditembak Petugas
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 470,94 gram sabu, 38,7 gram ganja, 124 butir ektasi, dan 198.952 butir obat keras daftar G.
Dari perkara tersebut, polisi mengungkap tiga tersangka berusia di bawah umur dan tiga perkara lain melibatkan jaringan Lapas.
"Untuk ungkap kasus menonjol sabu seberat 70 gram di Polsek Semampir dan penangkapan tersangka pengedar obat terlarang daftar G," ungkap AKBP Antonius Agus Rahmanto.
• Persela Lamongan Lepas 4 Pemain Asing, Harapan Pendukung Pertahankan Skuat Bertepuk Sebelah Tangan
Sebagai evaluasi tahunan, pihaknya meminta seluruh elemen masyarakat untuk bersama mengungkap kasus peredaran narkoba.
Menurutnya, penumpasan narkoba tidak bisa dilakukan polisi saja, tapi butuh peran bantuan dari stakeholder lainnya.
"Kami mendalami informasi masyarakat tentang peredaran narkoba," tutup AKBP Antonius Agus Rahmanto.
• Tiffany Girls Generation Akui Ayahnya Terlilit Masalah Utang, Sebut Kasus Itu Terjadi Sejak Lama