Berita Mojokerto
Pria Asal Tuban Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun usai Bawa Ribuan Botol Miras ke Mojokerto
Polres Mojokerto berhasil menggagalkan pengiriman 1600 botol minum keras jenis arak siap kirim.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto berhasil menggagalkan pengiriman 1600 botol minuman keras jenis arak siap kirim.
Ribuan arak ini dibawa oleh Sutrisno (41), pria asal Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, menggunakan truk Nopol S 8469 UH.
Untuk mengelabui polisi arak tersebut, tersangka memasukkannya ke dalam kardus dan ditutupi oleh terpal.
"Setiap kardus terdapat 12 botol minuman keras. Masing-masing ukurannya setengah liter," kata Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno, Sabtu (29/12).
• Yamaha Targetkan Penjualan Kendaraan Tumbuh Minimal 15 Persen pada Tahun 2019 Mendatang
Setyo Koes Heriyatno mengungkapkan, tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Puri, Kabupaten Mojokerto, Senin (17/12/2018).
Saat itu, polisi mencurigai isi truk yang dikemudikan tersangka kemudian menggeledahnya.
"Benar saja di dalam truk itu berisakan minuman keras. Menurut keterangan tersangka minuman keras itu hendak di kirim ke wilayah Mojokerto untuk persiapan tahun baru," ungkapnya.
Setyo Koes Heriyatno menambahkan, dari pengakuan Sutrisno, arak itu dijual secara eceran ke warung-warung di Kabupaten Mojokerto.
• Tahun 2018, Angka Kasus Pencurian Motor di Kota Malang Turun Dibanding Tahun Lalu
"Kami masih mendalami apakah benar ada pembeli di Mojokerto ataukah arak ini dijadikan bahan dasar untuk memperbanyak. Harga jualnya variatif," paparnya.
Saat ini polisi akan terus mendalami kasus ini lantaran masih ragu dengan keterangan tersangka.
"Untuk pengembangan di tuban sementara masih tertutup, supir mengaku mengedarkan sendiri. Dia juga mengaku menjual miras secara sistem putus," jelasnya.
• Food Junction Surabaya Siap Bagi-bagi Terompet Gratis saat Tahun Baru, Begini Ketentuannya
Sementara itu, saat ditanya sejumlah wartawan, tersangka mengakui jika arak itu diambil di Kecamatan Jatirogo, perbatasan antara Tuban dan Rembang, Jawa Tengah.
Menurut tersangka, pengambilan ribuan arak itu dilaksanakan pada malam hari.
"Sebelum dipindahkan ke truk, arak diangkut dengan mobil pickup L 300. Transaksi habis maghrib saat kondisi jalan sepi," pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukumanan maksimal 12 tahun.
• Superhero Beramal Surabaya, Komunitas Sosial Unik dengan Kenakan Kostum Superhero