Berita Mojokerto
Kernet Truk Asal Mojokerto Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Barang Bukti Disembunyikan di Sandal Jepit
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kernet truk ini, ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Abdul Rahman (37), warga Desa Lumbang Rejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Mojokerto, dibekuk Unit Reskrim Polsek Mojoanyar.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kernet truk ini, ditangkap karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Tersangka membawa satu paket sabu seberat 0,5 gram yang rencananya akan dikonsumsi bersama dengan kerabatnya.
"Saat ditangkap tersangka dalam kondisi sedang mengkonsumsi sabu," kata Kapolsek Mojoanyar, AKP Adam Muhari, saat diwawancarai di Polsek Mojoanyar Rabu (2/1/2019).
• Lewat Batik, Herdyanto Wijaya Ingin Kenalkan Kekayaan Kesenian Pamekasan Go Internasional
AKP Adam Muhari mengatakan, tersangka diringkus anggota di wilayah Rolak Songgo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/1/2019) pukul 00.10.
Saat itu, pihaknya melakukan penjagaan malam pergantian tahun baru di Rolag Songo.
"Dia (tersangka) berusaha menghindari petugas yang melakukan penjagaan pada saat malam tahun baru. Kami pun curiga dan langsung menggeledahnya. Sebetulnya, tersangka merupakan TO (Target Operasi) kami sejak lama," terangnya.
AKP Adam Muhari mengungkapkan, tersangka ini terbilang cukup cerdik lantaran sempat membuat polisi kesulitan menemukan barang bukti sabu meski telah menggeledah motor dan seluruh tubuhnya.
• DFSK Wilayah Jawa Timur Mulai Bidik Konsumen Fleet Lewat Kelebihan Program Garansi
Sekitar 30 menit menggeledah, petugas berhasil menemukannya, setelah disimpan tersangka di sandal jepit kulit miliknya.
"Tersangka menyelipkan sabu di sela sela lempitan permukaan sandal jepit. Satu klip sabu itu juga dibungkus oleh tersangka dengan menggunkan grenjeng (bungkus) rokok," paparnya.
Saat ini, tersangka telah dijebloskan di penjara Polsek Mojoanyar. Tersangka alam dikerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelaku yang merupakan TO sejak lama ini memiliki jaringan sabu lainya yang menjadi penyuplai," pungkasnya.
• Pickup Bermuatan Tabung Elpiji di Pasuruan Dihantam Kereta Api, Begini Cerita Penumpang yang Selamat