Berita Gresik
Terdakwa Kades Segoromadu Gresik Hanya Dituntut Hukuman 15 Bulan usai Kembalikan Uang Korupsi
Ia dituntut denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 244,494.751
Penulis: Soegiyono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Gresik, dituntut hukuman oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman penjaran selama 1 tahun 3 bulan.
Ia juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti hasil korupsi sebesar Rp 244,494.751
Pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jaksa Iswara menilai, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memark-up uang pembangunan fisik yang berasal dari ADD tahun 2017.
• Bayar SIM Bisa Gunakan T-cash, Sekarang Gak Perlu Lagi Ribet Pakai Uang Tunai
"Terdakwa melanggar pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang korupsi Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan tindak pidana korupsi," kata Iswara, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik, Jumat (4/1/2019).
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta subsidair 2 bulan," sambungnya.
Dalam perkara ini, terdakwa mengembalikan semua kerugian negara yang telah di korupsi, sehingga jaksa menerapkan pasal 3 dan dengan tuntutan ringan.
• Arema FC Beber Alasan Pilih Munich Sport Jadi Apparel Liga 1 Musim 2019 Dibanding Brand Lain
Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti itu, akhirnya ditunda minggu depan dengan agenda peldoi.
"Minggu depan sidang dengan agenda pledoi," imbuhnya.
Seperti diketahui, Kades Segoromadu, Kecamatan Kebomas, didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dana ADD tahun 2017 sebesar Rp 244.494.751 dari total anggaran desa sebesar Rp 820 juta.
Dari 11 proyek pembangunan desa Segoromadu yang di markup oleh terdakwa, satu di antaranya pembangunan drainese, jalan poros desa, dari total anggaran Rp 94 juta, terdakwa mark up sebesar Rp 74 juta.
• Cara Mengatasi Fobia Seseorang, Obat-obatan dan Terapi Bisa Jadi Solusi