Berita Surabaya
Polda Jatim Tetapkan 2 Tersangka Muncikari Prostitusi, Pelaku Sediakan Kalangan Selebgram dan Artis
Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang yang sebagai muncikari kasus prostitusi online.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan dua orang yang sebagai muncikari kasus prostitusi online.
Dua muncikari tersebut, masing-masing bernama Endang (37) dan Tantri (28), yang asal Jakarta Selatan.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka muncikari online terselubung yang melibatkan sejumlah artis Ibu Kota.
Informasinya, dua muncikari itu memiliki spesifikasi khusus selebgram dan artis terkenal.
• Wali Kota Malang Sebut Kekuatan Rohani Jadi Hal Positif pada Gerakan Salat Subuh Berjamaah
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, dua muncikari itu berperan sebagai perantara yang mempertemukan artis FTV Vanessa Angel dan model Avriellia Shaqqila.
"Kami menyatakan secara resmi sesuai penyidikan kasus prostitusi artis menetapkan dua tersangka yaitu mucikari," ungkapnya di Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).
Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, dua muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini, mewajibkan setiap pria hidung belang membayar 30 persen terlebih dulu untuk berkencan dengan artis idolanya.
• Endapan Lumpur di Tepi Jalan RE Martadinata Gresik Jadi Pemandangan Kumuh Wisatawan di Gresik
"Tersangka muncikari ini menyebarluaskan prostitusi artis melalui media sosial," jelasnya.
Menurut Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, praktik prostitusi artis ini telah berlangsung cukup lama, bahkan satu bulan ini sudah puluhan artis yang diduga terlibat prostitusi online.
"Dua artis itu adalah korban sudah diperiksa sebagai saksi," pungkas Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan.
• Muncikari Artis Akui Hanya Bantu Klien yang Cari Selebriti untuk Diajak Makan hingga Kencan Bareng