Berita Madiun

Terjerat Korupsi Pengelolaan Sampah, Dua Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Madiun Diberhentikan

Terjerat Korupsi Pengelolaan Sampah, Dua Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Madiun Diberhentikan.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/RAHADIAN BAGUS
Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto dan Priono Susilo Hadi, saat digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Madiun, Senin (7/1/2019) malam. 

TRIBUNMADURA.COM, MADIUN - Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto dan Priono Susilo Hadi, telah dinonaktifkan dari jabatannya dan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keduanya dinonaktifkan, sejak menjadi terdakwa dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu tahun anggaran 2017.

"Sesuai aturan dilakukan pemberhentian sementara, terhitung sejak penahanan," kata Kabid Pembinaan Data dan Pemberhentian BKD Kabupaten Madiun, Nur Aini Hani, Kamis (10/1/2019).

Menurut Nur Aini Hani, saat ini pihaknya masih menunggu salinan surat keputusan penahanan yang dikeluarkan Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin lalu (7/1/2019) lalu. Surat penahanan tersebut, akan menjadi dasar BKD melakukan penonaktifan terhadap keduanya.

"Sampai sekarang belum dapat tembusan surat penahanan, tetapi kami sudah melayangkan surat tembusan untuk mendapat surat penahanan. Setelah itu, kami proses sesui regulasi kepegawaian," jelasnya.

Setelah berstatus sebagai tahanan, keduanya hanya menerima gaji pokok, sebesar 50 persen, dan tidak lagi menerima tunjangan jabatan. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kalau tunjangan jabatan sudah tidak, terkait gajinya masih," katanya.

Sementara itu, pemecatan terhadap keduanya sebagai PNS masih menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan atas kasus yang menjerat keduanya.

"Saya ndak berandai-andai. Nanti saja kalau sudah dinyatakan bersalah. Nanti saja kalau memang sudah dinyatakan bersalah, pasti akan kami tindak lanjuti," imbuh Nur Aini Hani.

Untuk diketahui, merujuk Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo Pasal 251 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkracht, mendapat sanksi pemberhentikan dengan tidak hormat.

Diberitakan sebelumnya, dua pejabat DLH Kabupaten Madiun, Bambang Brasianto dan Priono Susilo Hadi, yang terlibat kasus korupsi penyalahgunaan anggaran pengelolaan sampah akhirnya ditahan di Lapas Kelas 1 Madiun, Senin (7/1/2018) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Bayu Novrian Dinata, mengatakan penahanan kedua terdakwa sesuai dengan keputusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya.

Dalam persidangan pertama dengan agenda pembacaan dakwaan, hakim mengeluarkan penetapan penahanan, terhadap kedua terdakwa hingga 30 hari ke depan. (Surya/Rahadian Bagus)

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved