Berita Tuban
Ketum Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Tuding Penyegelan Ruang Ibadah Konghucu Ulah Orang Internal
Ketum Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Tuding Penyegelan Ruang Ibadah Konghucu Ulah Orang Internal.
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Ketua Umum Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Gunawan Putra Wirawan akhirnya angkat bicara terkait penyegelan ruang kebaktian Konghucu.
Perawatan ruang tenpat ibadah tersebut diketahui dilakukan Jumat (11/1/2019), malam, dan hingga kini Senin (14/1/2019) kondisi ruangan masih tersegel.
Menurut Gunawan Putra Wirawan, penyegelan ruang ibadah Konghucu di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban merupakan ulah internal satu sampai dua orang.
Hal itu karena konflik yang sudah berlangsung lama dan hingga kini belum berakhir.
• Ruang Ibadah di Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Disegel Orang Misterius
Diterangkannya, kondisi seperti ini memang sulit, namun yang penting ketua umum tetap jalan sebagaimana mestinya.
"Ya ini masalah internal, hingga berujung sama-sama tidak boleh masuk dan disegelnya ruangan kebaktian Konghucu," ujarnya dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).
Karena disegel, kata Gunawan, ruang lithang konfusiani hanya dibolehkan untuk kebaktian di hari jumat.
• Pemkot Malang Tetapkan 32 Bangunan Heritage ini Sebagai Cagar Budaya
Hal itu ditegaskan dengan tulisan di depan ruangan yang menyatakan, bahwa kebaktian hanya dilakukan di hari jumat.
Meski demikian, Gunawan menolak jika menyebut ruang ibadah ditutup, kendati di pintu masuk ruang lithang terlihat rantai mengikat gagang pintu.
"Memang sejak dulu kebaktian hanya dilakukan jumat, gak ada ya ruang ibadah ditutup. Ya itu hanya masalah internal saja," tegasnya.
• Terlihat Cantik dan Santai, Artis Vanessa Angel Penuhi Wajib Lapor di Polda Jatim
Sekadar diketahui, Klenteng Kwan Sing Bio Tuban mulai terjadi konflik sejak 2013 lalu, saat pemilihan pengurus klenteng.
Meski telah terpilih ketua umum, perkara inipun dibawa ke ranah hukum oleh pihak yang tidak puas atas hasil pemilihan pengurus. Hingga kini kasus ini masih terus bergulir. (Mohammad Romadoni)