Berita Surabaya

Jiplak Merek Semen Gresik dan Edarkan Produknya, Dua Terdakwa ini Hanya Divonis Setahun Penjara

Jiplak Merek Semen Gresik dan Edarkan Produknya, Dua Terdakwa ini Hanya Divonis Setahun Penjara.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/PRADITYA FAUZI
Mohammad Santony bersama rekannya, Satria Yulianton menjalani sidang putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus pemalsuan merek Semen Gresik, Mohammad Santony bersama rekannya, Satria Yulianton menjalani sidang putusan di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/1/2019).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Anne Rusiana dan JPU Ali Prakoso, kedua terdaknya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan merek.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan pidana," tegas Anne Rusiana, saat membacakan putusan.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengaku pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," jawab kedua terdakwa bersamaan.

Banner Kampanye Caleg Perempuan PSI Disemprot Tulisan PKI, Diganti Baru Tetap Jadi Korban Vandalisme

JPU Ali juga mengaku pikir-pikir dengan putusan itu. Karena kedua terdakwa dituntut dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan.

"Kami juga pikir-pikir yang mulia," imbuhnya.

Kasus pemalsuan merek Semen Gresik ini terungkap Jumat (29/6/2018) siang, sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Raya Menganti Wiyung Rt 02 Rw 01 Nomor 280 Kelurahan Wiyung, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jatim.

Saksi bernama Muhammad Galih Panji Saputra bersama Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri memperoleh informasi dari masyarakat terkait kegiatan produksi dan peredaran barang Industri berupa semen dengan kemasan yang mirip dengan produksi PT Semen Indonesia yang bermerek Semen Gresik.

Saat dikroscek, ternyata tidak memilik Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) sebagaimana Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 82/M-IND/PER/9/2015, tentang Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia Semen secara wajib.

Kena Kulit Panas dan Memerah, Kosmetik yang Diproduksi Otodidak di Mojokerto ini Untung Ratusan Juta

Belum Ada Dua Bulan, Korban Serangan Penyakit Demam Berdarah di Jombang Sudah 2 Orang Meninggal

Menindaklanjuti informasi itu, kemudian Galih bersama Tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri melakukan penyelidikan dengan cara memberhentikan satu unit mobil truk cold diesel dengan platnomor polisi L 8105 PD.

Saat hendak memasuki Tol Malang yang dikemudikan saksi bernama Marselinus Belli yang berangkat dari gudang di Jalan Raya Menganti Wiyung, RT 02/ RW 01, Kelurahan Wiyung Kecamatan Wiyung, Surabaya.

Ketika dikroscek, truk itu mengangkut semen dengan kemasan yang hampir serupa dengan produksi PT Semen Indonesia dengan merek Semen Gresik.

Waktu itu, semen yang ditemukan berjumlah sekitar 200 sak berukuran 40 Kiligram yang rencananya Kan dikirim ke UD. Toko Bintang Jaya di Jalan Raya lingkar Timur, Desa Klurak, Sidoarjo.

Polisi lantas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sebuah truk Colt Diesel dengan momor polisi L 8105 PD, 4.672 sak semen merek Semen Gresik ukuran 40 Kilogram, tiga gunung semen curah, tiga buah karung berisi sak kosong, empat buah corong pengisi semen, empat buah skop kecil, hingga satu buah cangkul.

Baru Menjabat Kepala BPPKAD Gresik, Muchtar Langsung Kena OTT Kejari, Para Pejabat Lain Ikut Diciduk

Bisnis Jual Beli Handphone Online Palsu, Pasutri di Kediri Raup Rp 1 Miliar, Pakai Resi Sendok Makan

Akibat ulahnya itu, keduanya dijerat Pasal 120 ayat (1) Juncto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Praditya Fauzi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved