Prostitusi Artis
Sisir Bandung Hingga Jakarta, Satu DPO Mucikari Prostitusi Artis Berhasil Ditangkap Polda Jatim
Sisir Wilayah Bandung Hingga Jakarta, Satu DPO Mucikari Prostitusi Artis Berhasil Ditangkap Polda Jatim.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Hasil pemburuan terhadap mucikari kasus prostitusi artis dan prostitusi online yang dilakukan Tim Polda Jatim membuahkan hasil.
Satu dari dua orang mucikari yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) telah berhasil ditangkap. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Selasa (15/1/2019).
Menurut Frans Barung Mangera, ada satu tersangka baru terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan model. Dia ditangkap anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim yang menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.
"Satu orang telah kami tangkap, identitasnya nanti akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim," ujarnya, Selasa (15/1/2019).
Dengan penangkapan ini, berarti sudah ada tiga mucikari yang berhasil ditangkap dalam kasus prostitusi online dan prostitusi artis ini.
• Alur Transaksi Mucikari Endang Suhartini Terkait Prostitusi Artis Dibeber, Begini Modus Rincinya
• Beber Praktek Protitusi Artis yang Dikendalikannya, Begini Pengakuan Blak-blakan Mucikari ES Tantri
Barung menambahkan, peranan dari masing-masing muncikari berkaitan satu sama lain. Bahkan, mereka saling tukar korban (PSK) dalam melayani pelanggan.
Malah, ada seorang mucikari yang mengaku pernah memakai jasa artis Vanessa Angel.
"Ada satu di Jakarta, pernah pakai jasa VA," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi online di Surabaya, Sabtu (5/1/2019).
Kasus ini menyeret nama artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellia Shaqqila (AS). VA memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Sedangkan AS memperoleh bayaran Rp 25 juta setiap kali service. Keduanya, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Dalam kasus tersebut, dua orang mucikari Endang Suhartini dan Tantri juga berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
• Tarif Booking Vanessa Angel Rp 80 Juta, Beberapa Mucikari ini Masing-masing Dapat Fee Rp 12 Juta
• Traksaksi Lewat Tatap Muka, 2 Tersangka Prostitusi Artis Bukan Mucikari Biasa, Begini Cara Kerjanya
Akibat ulahnya itu, para tersangka terancam dikenakan Pasal 296 dan 506 KUHP mengenai perdagangan manusia serta Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang RI Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Praditya Fauzi)