Berita Surabaya

Di Branskasnya Ada Uang Lebih Rp 500 Juta, Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Dijebloskan ke Rutan Medaeng

Di Branskasnya Terdapat Uang Lebih Setengah Miliar, Kepala BPPKAD Pemkab Gresik Dijebloskan ke Rutan Medaeng.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/SUGIYONO
Sekretaris sekaligus Plt Kepala Dinas PPKAD Kabupaten Gresik, M Mukhtar, saat dibawa ke Kantor Kejari Gresik, Senin (14/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik Muhammad Muktar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gresik, Selasa (15/1/2019).

Ini setelah tim Kejaksaan Negeri Gresik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor BPPKAD Pemkab Gresik, Senin (14/1/2019).

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, Muhammad Muktar tak hanya ditetapkan tersangka, tapi juga langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Sudah ditahan oleh kejaksaan di Rutan Kelas I Medaeng," tegasnya, saat dikonfirmasi TribunJatim.com (Tribunmadura.com), Selasa (15/1/2019) malam.

Menurut Richard, penetapan status tersangka dan penahanan tersebut dilakukan, usai Tim Penyidik Kejari Gresik melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, pasca OTT dan penangkapan.

Pemeriksaan terutama diarahkan terkait temuan uang senilai Rp 500 juta lebih di brankasnya.

Baru Menjabat Kepala BPPKAD Gresik, Muchtar Langsung Kena OTT Kejari, Para Pejabat Lain Ikut Diciduk

Jiplak Merek Semen Gresik dan Edarkan Produknya, Dua Terdakwa ini Hanya Divonis Setahun Penjara

Oleh karena itu, dugaan kuat adanya unsur gratifikasi mengarah kepada Muhammad Muktar, hingga akhirnya berujung pada penetapan tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang itu (Rp 500 juta lebih) berasal dari pemotongan insentif pemungutan pajak daerah Pemkab Gresik," tegas Richard Marpaung, Kasi Penkum Kejati Jatim.

Meski telah menetapkan satu orang tersangka, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut.

"Itu tidak dapat dipertanggungjawabkan yang bersangkutan, usai pemeriksaan kesehatan, tersangka (Muhammad Muktar) langsung ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, tim dari Kejaksaan Negeri Gresik menemukan uang sekitar Rp 537.152.339 saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (15/1/2019) sore di kantor Dinas BPPKAD Pemkab Gresik.

Saat pendalaman dari keterangan sejumlah pegawai sementara ini, uang lebih setengah miliar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Buron Setahun, Bos Pabrik AC Surabaya Berhasil Ditangkap di Kawasan Margomulyo, Juga Diantar Istri

Penyidik Kejari Gresik Bawa Belasan Pegawai dan Uang Ratusan Juta usai Geledah Kantor PPKAD

Tak hanya mengamankan uang, mulai dari flash disk, dokumen, hingga catatan juga turut disita sebagai barang bukti. (Prabditya Fauzi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved