Berita Pamekasan

Presidium Lembaga Bantuan Hukum Kecam Tindakan Kekerasan kepada Jurnalis oleh Oknum Ketua Pokmas 

Menurut Taufik, oknum Ketua Pokmas tersebut akan dikenakan pasal yang berlapis lantaran diduga telah menganiaya wartawan saat menjalankan tugasnya.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Penasehat Hukum Presidium LBH Faam asal kota Surabaya, Taufik, menanyakan tindaklanjut kasus penganiayaan wartawan kepada Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Hari Siswo Suwarno, Rabu (16/1/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Penasehat Hukum Presidium Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat, Taufik, mengecam tindakan oknum Ketua Pokmas atas penganiayaan wartawan di Balai Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, beberapa waktu lalu.

Menurut Taufik, oknum Ketua Pokmas tersebut akan dikenakan pasal yang berlapis lantaran diduga telah menganiaya wartawan saat menjalankan tugasnya.

"Adanya pelaporan yang seperti itu harusnya pelaku bukan dikenakan KUHP 352. Melainkan pasal berlapis di antaranya, KUHP 351, KUHP 170 dan UU No 40 tahun 1999," kata Taufik, Rabu (16/1/2019).

Pemkot Blitar Geser Gombong PKL di Atas Trotoar Solusi Atasi Kemacetan Jalan Brawijaya

Taufik mengaku merasa kebingungan atas penyataan penyidik Polres Pamekasan terkait kelanjutan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Menurut Taufik, kasus itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh penyidik Polres Pamekasan.

"Ini kan lucu, moro-moro salah seorang anggota di unit Pidum Polres Pamekasan mengatakan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Jalannya itu gimana?" ujar dia.

Ruben Sanadi Resmi Ditunjuk Jadi Kapten Tim Persebaya Surabaya Musim 2019 Gantikan Rendi Irwan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Hari Siswo Suwarno menyatakan, kasus penganiayaan tersebut sedang dalam proses.

AKP Hari Siswo Suwarno menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada pelaku tersebut KUHP pasal 352 yakni tindak pidana ringan (tipiring).

"Pasal 352, mau ditahan gimana wong pasal 352," kata AKP Hari Siswo Suwarno.

Greg Nwokolo Mengaku Punya Harapan Besar 3 Tahun Bersama Madura United: Tahun ini Bisa di Papan Atas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved