Berita Sumenep

Ada 7 Gudang Tembakau di Sumenep Bodong Tak Punya Izin, Pemkab Buka Suara

Gudang tembakau di Kabupaten Sumenep mulai melakukan pembelian hasil panen petani. Namun, jumlah gudang yang sudah resmi

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Istimewa
ILUSTRASI TEMBAKAU MADURA 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Gudang tembakau di Kabupaten Sumenep mulai melakukan pembelian hasil panen petani. Namun, jumlah gudang yang sudah resmi mengantongi izin pembelian masih sangat minim.

Dari total 29 gudang yang ada di Kota Keris, hanya tujuh gudang yang tercatat sudah mengurus izin.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep, Moh. Ramli menyebutkan dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) di lapangan menemukan banyak pelanggaran.

"Bentuk pelanggarannya ada yang belum mengurus izin, ada juga gudang yang tidak mempublikasikan jadwal pembelian, termasuk soal harga beli tembakau," sebut Moh Ramli pada Rabu (10/9/2025).

Gudang yang terbukti melanggar lanjutnya, bakal diberi sanksi tegas. Mulai dari teguran satu hingga tiga kali.

Bahkan, jika tetap abai nanti izin operasionalnya akan dicabut. Sedangkan gudang yang tidak punya izin akan ditutup.

"Kegiatan monitoring dan evaluasi akan terus kami lakukan sampai masa puncak panen selesai," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riyadi juga menyebutkan sejauh ini masih sedikit pengusaha yang mengurus izin pembelian tembakau.

"Baru tujuh gudang yang sudah mengurus izin. Saat turun ke lapangan kami sudah memberi penjelasan agar pemilik gudang segera mengurus dokumen pembelian," jelasnya.

Abd. Rahman berharap, gudang yang membeli tembakau petani segera mendaftar izin terlebih dahulu.

Tujuannya kata Abd Rahman, agar tembakau yang diserap bisa tercatat jelas sekaligus menjadi perlindungan bagi petani.

"Alhamdulillah, sekarang sudah ada sejumlah gudang yang sebelumnya tidak berizin, tapi mulai minta dokumen pendaftaran," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Irwan Hayat meminta agar pengawasan pembelian tembakau diperkuat.

Menurutnya, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang ada di DKUPP dan Satpol PP bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalkan pengawasan.

"DKUPP berwenang mengendalikan pasar, Satpol PP bertugas menegakkan perda dan Pemkab harus rutin melakukan monitoring kepada pabrikan," tegadnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved