Berita Jember

Aturan Baru PT KAI, Penumpang Bisa Check-in di Semua Stasiun Online, Berlaku Sejak 17 Januari 2019

PT KAI memberlakukan aturan baru terkait check-in penumpang KA yang berlaku mulai Kamis (17/1/2019) pukul 15.00 WIB.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/SRI WAHYUNIK
Fasilitas yang ada di gerbong kereta api. 

TRIBUNMADURA.COM, JEMBER - PT KAI memberlakukan aturan baru terkait check-in penumpang KA yang berlaku mulai Kamis (17/1/2019) pukul 15.00 WIB.

Menurut Manajer Humas PT KAI Daops 9 Jember, Luqman Arif, aturan baru itu berupa waktu pencetakan boarding pass keberangkatan penumpang (check-in).

"Kini penumpang bisa melakukan pencetakan boarding-pass mulai dari H-7 hingga H-1 keberangkatan di seluruh stasiun online," kata Luqman Arif, Kamis (17/1/2019).

"Selama calon penumpang sudah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api, seperti blanko tiket putih, email notifikasi, juga struk maupun e-ticket," sambung dia.

Satpol PP Panggil Perwakilan Warunk Upnormal Terkait Perizinan Usaha dan Lokasi di Kota Malang

Luqman Arif mencontohkan, penumpang KA Mutiara Timur Siang relasi BanyuwangiSurabaya Gubeng yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019.

Menurut dia, penumpang dapat Check-in di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, selambat‐lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat).

"Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan Check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api," imbuh Luqman Arif.

Perubahan aturan ini, kata Luqman Arif, bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan.

Program Millenial Road Safety Festival Satlantas Polresta Sidoarjo Dimeriahkan 13 Penerjun

Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean check-In di mesin check-In counter pada hari keberangkatan.

Aturan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, di mana pencetakan boarding-pass hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan dan stasiun relasi yang dilewati KA bersangkutan.

"Bedanya di situ. Dulu hanya bisa check-in di stasiun keberangkatan dan stasiun yang dilewati kereta yang bersangkutan. Sekarang tidak, bisa di semua stasiun online minimal H-1 hari keberangkatan," tegas Luqman Arif.

BMKG Juanda Beri Peringatan Terjadinya Pasang Air Laut Terjadi di Pesisir Wilayah Jawa Timur

Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access yang bisa digunakan untuk membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin check-in Counter untuk Check-In.

E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA yang akan dinaiki.

Dengan berbagai kemudahan ini, lanjut Luqman Arif, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api, dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.

Wali Kota Malang Turun Langsung ke 2 Tandon Milik PDAM Tindaklanjuti Kasus Krisis Air Bersih

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved