Berita Sidoarjo
Pencuri Motor di Taman Sidoarjo Ditangkap setelah Terciduk Menuntun Kendaraan Hasil Curiannya
Pemuda asal Surabaya ini nekat mencuri motor hingga ke wilayah Sidoarjo lantaran terpepet utang.
Laporan wartawan TribunJatim. com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNMADURA, SIDOARJO - Anggota Polsek Taman meringkus seorang pemuda bernama Satri Suprandi (21) usai kedapatan mencuri sepeda motor.
Pemuda asal Surabaya ini nekat mencuri motor hingga ke wilayah Sidoarjo lantaran terpepet utang.
Awalnya, aksi pencurian motor itu diketahui oleh teman korban yang tak sengaja melihat.
"Pelaku mengambil motor korban dengan cara menuntun motor korban. Sedangkan saat itu korban sendiri masuk ke dalam bengkel untuk bekerja," jelas Kapolsek Taman, Kompol Samirin, Kamis (17/01/2019).
• Probolinggo Dapat Alokasi 83.235 Ton Pupuk Bersubsidi untuk 24 Kecamatan pada Tahun 2019
Kompol Samirin menjelaskan, teman korban kemudian melaporkan kejadian tersebut untuk mengkonfirmasi apakah motornya sedang dipinjamkan ke orang lain.
"Kemudian korban mengatakan tidak sama sekali meminjamkan ke siapapun. Akhirnya korban beserta teman satu bengkelnya langsung melakukan pencarian," terangnya.
Setelah dilakukan pencarian selama 15 menit, korban dan teman bengkelnya melihat pelaku sedang menuntun motor di depan mulut Gang VI Kelurahan Ngelom, Kecamatan Taman, Sidoarjo.
• Brand Luar yang Produksi di Indonesia Dinilai Tak Ganggu Industri Alas Kaki Lokal
Korban yang merasa motornya dicuri, akhirnya memaksa tersangka untuk menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawanya.
"Ternyata pelaku tak dapat menunjukkan dan korban sendiri merasa itu motornya karena nopolnya sesuai dengan STNK yang ia punya," jelas Kompol Samirin
"Akhirnya ada seorang warga yang melihat dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Taman. Lalu anggota datang ke TKP untuk mengamankan pelaku beserta barang buktinya," imbuhnya.
• Masuknya Investasi Asing di Industri Alas Kaki Dinilai Beri Dampak Positif bagi Produk Indonesia
Kepada polisi, tersangka mengaku, dirinya terpaksa mencuri motor untuk menutupi utang sebesar Rp 5 juta dari rentenir.
"Dari keterangan pelaku, ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya namun masih akan kita dalami terus apa ada kemungkinan lainnya. Untuk perbuatan pelaku akan kita kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandasnya.
• Tips Membersihkan Gorden dan Pitras dengan Mudah, Lokasi Rumah Juga Mempengaruhi Cara