Berita Tulungagung
Coreng Perguruan Silat dengan Rusak Rumah Warga, Pendekar di Tulungagung ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Coreng Perguruan Silat dengan Rusak Rumah Warga, Pendekar di Tulungagung ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan.
TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Gusti Anggra Kusuma (19), pendekar silat yang menjadi terdakwa penyerangan Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung akhinya diputus bersalah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri alias PN Tulungagung yang diketuai Johanis Hehamony menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan kepada terdakwa, Senin (21/1/2019).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penjara selama setahun delapan bulan.
"Terdakwa bukan aktor intelektual, serta dilihat kualitatif perbuatannya," tegas Humas PN Tulungagung, Yuri Adriansyah.
Selepas sidang majelis hakim berpesan, agar Gusti Anggra Kusuma tidak melakukan perbuatan serupa, karena selain mengganggu ketertiban umum, juga mencoreng nama baik perguruan silat.
• Rachmawati Soekarno Putri Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penipuan Invest Properti di Batu
• Kunjungi Jember, Surya Paloh Makan Bareng Nasi Bungkus dengan Bupati dan Pendekar Pencak Silat
Yuri menambahkan, hal yang meringankan karena perbuatan pelaku dipicu provokasi orang lain.
Selama persidangan Anggra dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.
"Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," sambung Yuri.
Selain itu Anggra juga selama belum pernah melakukan perbuatan serupa, dan belum pernah dihukum.
Sementara penasehat hukum Anggra, Achmad Yani mengaku keberatan dengan keputusan majelis hakim.
Alasannya Anggra bukan aktor dan sebatas ikut-ikutan.
Achmad Yani menyarankan agar terdakwa pikir-pikir sebelum mengambil tindakan selanjutnya.
• Lagi Menyiangi Rumpuh di Sawah, Petani di Tulungagung ini Disambar Petir dan Tubuhnya Terbakar Hebat
Namun ternyata Anggra langsung menerima putusan hakim.
"Karena terdakwa sudah menerima putusan hakim, berarti persidangan sudah selesai. Klien saya tidak banding," terangnya.
Usai putusan, ratusan pendekar yang ada di depan PN Tulungagung segera membubarkan diri.