Berita Tulungagung
Coreng Perguruan Silat dengan Rusak Rumah Warga, Pendekar di Tulungagung ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan
Coreng Perguruan Silat dengan Rusak Rumah Warga, Pendekar di Tulungagung ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan.
Editor:
Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DAVID YOHANES
Gusti Anggra Kusuma (19) (baju kuning) selepas sidang putusan di PN Tulungagung, Senin (21/1/2019). Pendekar perguruan silat ini divonis setahun penjara, karena menyerang rumah warga dan membuat onar.
Sebelumnya mereka datang ke PN untuk memberi dukungan kepada Anggra.
Ribuan pendekar silat menyerang Desa Suruhan Lor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Minggu (7/10/2018) dini hari.
Dalam kejadian penyerangan itu tiga warga jadi korban, satu di antaranya sempat koma.
• Pulang Merantau dari Kalimantan Karena Ibunya Meninggal, Pria Magetan ini Malah Bunuh Istri Sendiri
Selain itu ada 12 rumah yang dirusak, delapan motor yang dirusak dan dibakar serta musala juga ikut menjadi sasaran amuk massa.
Polisi kemudian menangkap empat orang pelaku, tiga di antaranya sudah diputus.
Mereka adalah Aris (25), Rangga (25) dan Didik (27). (Surya/David Yohanes)
Rekomendasi untuk Anda