Berita Malang

Istri Sedang Hamil 8 Bulan, Pria di Malang ini Selingkuhi ABG dan 5 Kali Hubungan Intim Hingga Hamil

Istri Sedang Hamil 8 Bulan, Pria di Malang ini Selingkuhi ABG dan 5 Kali Ajak Hubungan Intim Hingga Hamil.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ERWIN WICAKSONO
Tersangka Wahyudi saat digelandang petugas menuju Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Malang untuk diperiksa terkait kasus pencabulan, Rabu (23/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Ketika istrinya tengah hamil delapan bulan, Wahyudi, warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini malah selingkuh dengan perempuan lain. 

Perempuan yang diselingkuhi sebut saja Melati, adalah gadis yang masih dibawah umur. Usianya baru 15 tahun alias anak baru gede (ABG) dan notabene masih tetangganya sendiri.

Ironisnya, hasil perselingkuhan pria berusia 32 tahun tersebut membuat Melati hamil.

Akibat perbuatannya, Wahyudi ditangkap polisi untuk mempertahankan perbuatannya, setelah kasus pencabulan tersebut dilaporkan ke Polres Malang. Dia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang Ipda Yuliastiana Sri Iriana, Rabu (23/1/2019) mengatakan, kasus yang menjera tersangka bermula ketika Wahyudi yang mengaku masih bujangan merayu dan pacaran dengan Melati.

Hubungan terlarang itu dijalani sejak tahun 2017. Sejak saat itulah, Wahyudi telah lima kali mengajak Melati berhubungan intim layaknya suami istri. Akibatnya Melati hamil dan mengandung janin Wahyudi. 

Kuliah di Kota Malang, Mahasiswi Asal Probolinggo ini Tewas Mengenaskan di Dalam Kamar Mandi Kos

Lulus SMP Ngaku Mahasiswa Kedokteran PTN Surabaya, Gadis ini Mudah Gadaikan Motor dan Gelang Perawat

Pacar Lahirkan Bayi Perempuan, Sejoli Pelajar SMK di Sidoarjo ini Langsung Kubur Bayinya Hidup-hidup

Diantar Ortu, Siswi SMA Negeri di Tulungagung ini Lahirkan Bayi di Toilet & Membenamkannya ke Closet

Demi Foya-foya dan Kencani PSK, Pelajar SMPN ini Curi Uang Jutaan & Jarah Laptop SD Taquma Surabaya

Melihat hal itu, Wahyudi menyatakan siap bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi Melati.

Namun, janji tersebut diingkari, sehingga orang tua dan keluarga korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya tersebut ke polisi.

"Dari hasil laporan itulah, pelaku mengaku masih bujangan ini kita tangkap," ujarnya.

Menurut Ipda Yulistiana Sri Iriana, sebelum ditangkap, tersangka sempat membawa korban yang tengah hami tersebut kabur ke Jakarta selama sekitar sebulan. 

Namun karena kehabisan uang, tersangka akhirnya memutuskan kembali ke kampungnya, di esa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

"Saat kembali itulah, tersangka kami tangkap pada tanggal 18 Januari di tempat kerjanya, sebagai kuli bangunan di Desa Jambearjo," jelasnya.

Sedangkan Melati yang menjadi korban, saat ini masih menjalani pemulihan psikologi.

Akibat perbuatannya, tersangka Wahyudi dijerat pasal 76 UU No. 35 tahun 2014  tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, saat digelandang menuju Unit PPA Polres Malang, Wahyudi tampak tertunduk. Beberapa kali ia mengucapkan kata dengan nada pelan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved