Liga Indonesia
Satgas Anti Mafia Bola Ungkap Kiprah Vigit Waluyo pada Match Fixing dan Match Setting Sepak Bola
Wakil Satgas AntiMafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti, mengungkap pelaksanaan pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wakil Satgas AntiMafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti, mengungkap pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepak bola yang dikelola federasi PSSI dan PT LIB.
Brigjen Pol Krishna Murti menjelaskan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka pengaturan skor, Vigit Waluyo, mengenenai sepak terjang dirinya di Liga 2 dan pengetahuannya di Liga 1.
"Jadi ini adalah kegiatan (Satgas Antimafia Bola) berlanjut dalam rangka membongkar praktik kekeliruan sepak bola nasional," ungkapnya di ruangan rapat Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (24/1/2019).
• Persita Tangerang Tak Terbebani Target Muluk Bertandang ke Markas Arema FC pada Piala Indonesia
Menurut Brigjen Pol Krishna Murti, pihaknya mengizinkan permintaan Vigit Waluyo yang ingin menyampaikan keterangan dihadapan media mengenai pesepakbolaan Indonesia.
Itu dilakukan Vigit Waluyo agar publik mengetahui kondisi sebenarnya di persepakbolaan di Tanah Air.
"Kalau ingin yang detail nanti tanya yang bersangkutan (Vigit Waluyo) akan bukaan-bukaan atau bongkar-bongkaran diizinkan mengenai hal itu," ungkapnya.
• Arema FC Dipastikan Tanpa Makan Konate Jamu Persita Tangerang pada 32 Besar Piala Indonesia
Masih kata Brigjen Pol Krishna Murti, Vigit Waluyo menyampaikan terkait dua modus (mafia bola) yaitu Match Fixing dan Match Setting sepak bola.
Kepada penyidik, Vigit Waluyo memaparkan match fixing merupakan sesuatu hal pada pertandingan (skor) yang sudah diatur menyesuaikan kebutuhan klub sepak bola yang ingin bertahan.
• Millenial Road Safety, Satlantas Polrestabes Surabaya Ajak Pelajar dan Karyawan Praktik Uji SIM
Sementara match setting pada Liga 1, mengatur siapa yang akan juara musim ini dan musim setelahnya.
"Kalau mengenai kontruksi hukum yang bersangkutan disangkakan pasal tentang suap, penipuan dan pidana pencucian uang," pungkas
Brigjen Pol Krishna Murti. (don).
• Kebutuhan Tambahan Pemain Arema FC Akan Diputuskan usai Gelaran Piala Presiden 2019