Berita Mojokerto
Satnarkoba Polres Mojokerto Kota Bekuk 2 Pengedar dan Pembeli Sabu seusai Transaksi Jual Beli
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Soesanto mengatakan, mereka dibekuk petugas usai melakukan transaksi jual-beli sabu.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Dua orang pria diamankan Satnarkoba Polres Mojokerto Kota karena terbukti memiliki sabu.
Kedua tersangka masing-masing bernama Riyadi (49) warga Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Mochamad Irfani (29) warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Kasatnarkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Hendro Soesanto mengatakan, mereka dibekuk petugas usai melakukan transaksi jual-beli sabu.
Saat dilakukan penggeledahan terbukti, tersangka membawa barang bukti sabu seberat 1,06 gram dan 0,60 gram.
• Es Krim Pisang Inovasi Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura, Potensi Desa Prekbun Pamekasan
"Tersangka kami amankan di Jalan Raya Jetis, Sabtu (19/01/2019)," katanya, Kamis (24/1/2019).
Keduanya saat ini telah mendekam di penjara Polres Mojokerto Kota.
Mereka akan dijerat Pasal pasal 112 KUHP tentang Undang Undang Narkotika dengan ancaman paling sikat empat tahun penjara.
"Selain menjadi pengedar, keduanya juga positif sebagai pemakai," pungkasnya. (nen)
• Puluhan Pelaku Kasus Narkoba Ditangkap di Surabaya dalam 2 Pekan, 5 di antaranya Perempuan