Ditahan di Polda Jatim, Pengacara Vanessa Angel Ajukan Upaya Pengalihan Status Tahanan
Rahmat Santoso selaku pengacara Vanessa Angel ajukan upaya pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Rahmat Santoso selaku pengacara Vanessa Angel ajukan upaya pengalihan status tahanan menjadi tahanan kota.
Hal ini merujuk pada informasi terkait dijebloskannya Vanessa ke sel Mapolda Jatim, setelah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara, Senin, (4/2/2019).
Rahmat mengatakan, hari ini pihaknya mengajukan upaya pengalihan status penahanan kliennya.
• KH Asep Saifuddin Chalim: Tidak Pilih KH Maruf Amin Sama Saja Injak Kepala NU
• Usai Opname di Rumah Sakit, Vanessa Angel Akhirnya Dipindah ke Sel Tahanan
Pengalihan status penahanan yang dimaksud adalah dari tahanan Polda Jatim menjadi tahanan luar.
"Kami ajukan upaya pengalihan status penahanan. Apalagi selama ini Vanessa cukup kooperatif," paparnya, Senin (4/2/2019).
• Can-Macanan Seni Tradisional Madura yang Kembali Populer di Pamekasan
Dia pun menyerahkan semuanya ke tim penyidik Polda Jatim terkait penerimaan pengajuan tersebut.
“Terserah pada penyidik, kami kan mengajukan permohonan. Mau dialihkan menjadi tahanan kota atau pun tahanan lainnya kita siap," imbuhnya.
Hal ini dibuktikan dengan kesiapan tante dari Vanessa yang siap menjadi penjamin Vanessa.
Sebelumnya, artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten asusila oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (16/1/2019) lalu.
Pada Rabu (30/1/2019) lalu, ia sempat diperiksa selama 12 jam oleh penyidik dalam statusnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya.
Pada malam itu juga, Vanessa Angel langsung dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jatim lantaran pingsan usai diperiksa penyidik. (Syamsul Arifin)