Berita Lamongan

Dituduh Curi Uang Jutaan, Seorang Santri di Lamongan Dihajar & Direndam Teman-temannya Sesama Santri

Dituduh Curi Uang Jutaan, Seorang Santri di Kabupaten Lamongan Dihajar dan Direndam Teman-temannya Sesama Santri.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/HANIF MANSHURI
Kakek korban ABF memperlihatkan luka yang dialami cucunya yang dianiaya sesama santri di Pondok Pesantren yang ada di Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, Senin (04/02/2019) 

Meski dihajar dan sampai direndam dalam air, korban tetap bertahan tidak mengaku karena korban memang tidak mencuri seperti dituduhkan teman-temannya itu.

Usai dihajar dan direndam, korban masih tetap bertahan di pondok sembari menahan sakit akibat siksaan yang diterimanya dari dua pelaku, yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Minggu (3/2/2019), korban akhirnya tidak kuat menahan sakit dan pada sore harinya, ia minta dijemput orang tuanya.

"Ngakunya minta dijemput karena badannya panas," tandas Hefi.

Hingga tiba di rumah, korban masih menyembunyikan apa sebenarnya yang telah dialaminya.

Semua baru terungkap, saat tanpa sengaja, orang tua korban memegangi pundak korban dan mengaduh kesakitan.

Gara-gara Kaki Terkilir, Bapak 6 Anak ini Enam Kali Cabuli Siswi SMP di Magetan Hingga Hamil 8 Bulan

Rabu Besok, Polda Jatim Periksa Penyanyi Della Perez Terkait Kasus Prostitusi Online

BREAKING NEWS - Gedung Islamic Center Pamekasan Porak Poranda Diterjang Angin Puting Beliung

Hefi Trisnawati bersama sang suami kemudian dengan sabar menanyai anaknya hingga pada akhirnya korban mengakui kalau ia baru saja dianiaya oleh temannya.

Setelah itu, korban ABF barulah menunjukkan bukti dengan melepas baju yang dikenakannya.

Kedua orang tua korban terhenyak dan sangat kaget karena mendapati sekujur bagian belakang tubuh anaknya terdapat balur-balur dan luka lecet akibat siksaan.

Karena ini tindakan pidana, orang tua korban membawa kasusnya ke Polres Lamongan.

"Kalaupun ada permintaan maaf, dan sudah maafkan. Tapi proses hukum tetap lanjut sesuai hukum yang berlaku di negara ini," ucap Indah, penasehat hukum korban.

Menurut Indah, korban yang masih duduk di kelas 1 SMA di Komplek Ponpes di Desa Siman, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan itu sampai saat ini masih menahan sakit.

Mengurus SIM Baru Maupun Perpanjangan Kini Semakin Mudah dan Bisa Lewat Android

Ngecas Handphone di Dalam Kamar, Pemuda di Pamekasan ini Tewas Mengenaskan

Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo dikonfirmasi mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan proses memintai keterangan pada dua santri yang diduga sebagai pelaku penganiyaan terhadap korban ABF.

Saat dimintai keterangan, kedua santri tersebut mengaku perbuatannya telah menganiaya korban.

"Keduanya dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan (2)," tegas Aiptu Sunaryo. (Hanif Manshuri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved