Prostitusi Artis

Polda Jatim Siap Panggil 8 Saksi Baru Terkait Prostitusi Online, Penyidikan Dijadwalkan Kamis Ini

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan memanggil beberapa saksi terkait kasus prostitusi online kalangan artis dan model.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
SURYA/M ROMADONI
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat membeberkan status Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online, Rabu (16/1/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya akan memanggil beberapa saksi terkait kasus prostitusi online kalangan artis dan model.

Menurut Irjen Pol Luki Hermawan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim akan memanggil sejumlah saksi pada Kamis (7/2/2019) mendatang.

"Laporan dari Dirkrimsus, ada surat panggilan, ada delapan orang untuk tanggal 7 Februari 2019," terang Luki kepada awak media, Selasa (5/2/2019).

Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan surat untuk delapan saksi pada pemeriksaan tersebut.

PT KAI Daop 7 Madiun Tambah 2 Gerbong Kelas Eksekutif KA Singasari Tujuan Blitar - Pasar Senen

"Yakni saudara SR, GM, CSA, EVL, RB, MS, EP, dan GWS," imbuhnya.

Namun, Irjen Pol Luki Hermawan enggan menjelaskannya secara detail terkait identitas delapan saksi yang akan memenuhi panggilan itu.

Seperti diketahui sebelumnya, prostitusi yang melibatkan sejumlah artis dan model ini berawal dari penggrebekan yang dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

Resmi Ditahan, Vanessa Angel Tak Dapat Perlakuan Khusus dari Polda Jatim, Gabung dengan Tahanan Lain

Penggerebekan kala itu berlangsung di sebuah kamar Hotel di Surabaya, Sabtu (5/1/2019) siang.

Pada penggerebekan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim meringkus artis Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Dalam perkembangan penyidikan, ada enam dari 45 artis lain yang diduga kuat masuk dalam jaringan prostitusi.

Vanessa Angel Didiagnosis Idap Maag Akut hingga Sinusitis saat Dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim

Keenam artis itu adalah berinisial ML, BS, FG, RF, AC, dan TPS, dan rencananya akan diperiksa penyidik Polda Jatim.

Selain itu, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang muncikari sebagai tersangka.

Dari keenam orang tersangka, empat diantaranya telah ditangkap, yakni Endang, Tentri, Fitria dan Winindia.

Sementara dua muncikari lainnya masih buron.

Kasus DBD di Ponorogo Meningkat, Jumlah Korban Meninggal Dunia 5 Orang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved