Ahmad Dhani Batal Dipindahkan dari LP Cipinang ke Rutan Medaeng Surabaya
Penahanan Ahmad Dhani Prasetyo batal dipindahkan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.
Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Penahanan Ahmad Dhani Prasetyo batal dipindahkan ke Rutan Klas I Medaeng, Surabaya dari Lapas Cipinang, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung menjelaskan bahwa keputusan memindahkan Ahmad Dhani itu berdasarkan penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya penahanannya dialihkan ke (Rutan Klas I Surabaya) Medaeng, begitu putusannya," terangnya saat dihubungi, Rabu, (6/2/2019).
• Ahmad Dhani Prasetyo Jalani Sidang Ujaran Kebencian Besok di Pengadilan Negeri Surabaya
• Pelatih Persebaya Sebut Terancam Kehilangan Osvaldo Haay yang Sedang Berlatih di Spanyol
Karena sudah ditetapkan oleh pengadilan, lanjut Richard, maka wajib bagi jaksa untuk melaksanakannya. "Jaksa sebagai pelaksana penetapan Hakim PT Jakarta adalah melakukan pemindahan penahanan ADP ke Rutan Medaeng. Apapun alasannya, tetap dan wajib melaksanakan penetapan dari PT Jakarta itu," jelasnya.
Richard mengakui pada tataran teknis terjadi kendala pelaksanaan pemindahan panahanan Dhani dari Lapas Cipinang ke Rutan Medaeng.
Tim jaksa dari Surabaya yang hendak membawa ADP dari Lapas Cipinang 'teradang' penolakan dari tim kuasa hukum Dhani dan meminta untuk dibon atau dipinjam, bukan dialihkan penahanannya.
Nantinya, apakah setelah sidang ADP langsung akan dibawa ke Rutan Medaeng, Richard menjawab, "Itu belum tahu." hematnya. (Syamsul Arifin)