Berita Kediri

Tawarkan Obligasi Modal Ngaku Komisaris PT GG, Pria di Kediri Mudah Dapat Uang Lebih Setengah Miliar

Tawarkan Obligasi Dengan Modal Ngaku Komisaris PT GG, Pria di Kediri Dengan Mudah Dapat Uang Lebih Setengah Miliar.

Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/DIDIK MASHUDI
Akson Nul Huda SH, pengacara korban penipuan obligasi oleh komisaris PT GG gadungan saat mendatangi Kantor Satreskrim Polresta Kediri, Rabu (6/2/2019). 

TRIBUNMADURA.COM, KEDIRI - Berbekal selembar obligasi palsu, SA menipu Hengky (45) hingga dirugikan ratusan juta.

Dalam setiap aksinya, SA mengaku anggota komisaris PT GG, salah satu perusahaan rokok terbesar di Indonesia. Kasus penipuan ini telah ditangani penyidik Satreskrim Polresta Kediri.

Akson Nul Huda SH, pengacara korban menjelaskan, SA mengelabuhi korbannya dengan memperlihatkan obligasi palsu.

Dengan berbekal obligasi palsu itu Hengky, pengusaha warga Jl Mauni, Kota Kediri akhirnya terpedaya.

Kepada korban, dia mengatakan bahwa jika ikut menginvestasikan sahamnya bakal mendapatkan keuntungan 10 persen setiap bulannya.

Akibat iming-iming itu Hengky menyerahkan uangnya secara bertahap sejak April 2018 hingga total jumlahnya mencapai Rp 600 juta.

Namun setelah uang disetor semua, janji dan iming-iming keuntungan yang dijanjikan SA tak kunjung dipenuhi.

Termasuk upaya Hengky untuk menarik kembali uangnya juga tidak membuahkan hasil.

Malahan pelaku selama ini selalu berdalih dan berupaya menghindar.

Diduga korban penipuan dengan kedok menawarkan obligasi palsu ini lebih dari satu orang.

"Dugaan kami penipuan yang dilakukan dengan modus menawarkan obligasi palsu korbannya banyak. Namun yang telah melaporkan polisi baru klien yang saya dampingi," jelas Akson.

Saat ditanya apakah pelaku menggunakan ilmu hipnotis untuk mengelabuhi korban ?

Akson Nul Huda menjelaskan, pelaku SA selama ini menjanjikan iming-iming dan kata-kata manis yang menggiurkan kepada korban.

Sementara usai mendatangi Satreskrim Polresta Kediri, Akson menaruh harapan besar kasus yang menimpa kliennya bakal segera ditindaklanjuti.

"Dari penjelasan petugas, kasus yang kami laporkan telah ditindaklanjuti. Malahan perkaranya tinggal menunggu gelar perkara," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved