Berita Sumenep

Sidang Kasus Dugaan Korupsi Pasar Pragaan, JPU Kejaksaan Negeri Sumenep Hadirkan 7 Orang Saksi

Jaksa Penuntut Umum mendatangkan tujuh orang saksi sidang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Pragaan.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Gedung Kejaksaan Negeri Sumenep, Jalan KH Mansyur, Kabupaten Sumenep, Selasa (12/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, Herpin Hadad mengatakan, Jaksa Penuntut Umum mendatangkan tujuh orang saksi sidang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Pragaan, dengan terdakwa Baburrahman dan Koko Andriyanto.

"Tujuh pejabat yang dihadirkan minggu kemaren pada sidang yaitu, lima orang dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP)," kata Herpin Hadad, Selasa (12/2/2019).

"Dua orang dari bendahara pengeluaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep dan bendahara pengeluaran dari BPKAD," sambung dia.

Lima saksi dari PPHP itu di antaranya, Siti Munawaroh, Ali Fahmi, Noviana Citrayanti, Didik Prayitno, dan Abdul Karim.

Tertimpa Reruntuhan Batu Kumbung di Area Tambang, Pria Asal Tuban Tewas di Tempat

Sementara, dua orang lainnya, yakni bendahara pengeluaran Disperindag, Asyikurrahman dan bendara BPKAD Sumenep, Suud.

Selain itu, pihaknya juga mendatangkan anggota PPK, PPTK, dan staf dari CV Madura Energi, yaitu Trio Novantro.

Dalam persidangan, kelima saksi dari PPHP memberikan keterangan terkait tugas dan fungsi pejabat penerima hasil pekerjaan.

Resmi! Persegres Gresik United Tunjuk Khusaeri Jadi Pelatih Musim Ini

"Dalam penjelasannya mereka mengaku sudah melakukan pengecekan ke lokasi proyek sebanyak tiga kali yang dihadiri terdakwa Baburrahman dan Koko Andriyanto," ucap Herpin Hadad.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep menghadirkan sejumlah saksi pada sidang dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Pragaan.

Saksi tersebut terdiri dari beberapa pejabat pemerintahan, mulai dari Kepala Disperindag Sumenep, Sayiful Rahman dan Pejabat Pembuat Komitmen, Agus Eka, PPTK, Heni Yulianto dan Pokja 1 Idham dan Agus Heriyawan.

Bangkalan Rawan Bencana Angin Kencang dan Petir, PLN Minta Warga Legowo Pohon Ditebang

Untuk diketahui, pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.

Dalam praktiknya, pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume, dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.

Bupati Pamekasan Sebut Angka Kasus Penyakit Demam Berdarah Turun dalam 3 Tahun Terakhir

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved