Kades Di Gresik Terbukti Korupsi Dana Desa Rp 244 Juta, Dihukum Setahun Penjara
Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa (Kades) Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik divonis majelis hakim tindak Pidana Korupsi (Tipikor) S
TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Terdakwa Samsul Huda (48), Kepala Desa (Kades) Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik divonis majelis hakim tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan hukuman selama satu tahun penjara.
Dari keterangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Andrie Dwi Subianto mengatakan bahwa dari putusan hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Wiwin Arodawanti menyebutkan terdakwa Samsul Huda sebagai Kades Segoromadu Kecamatan Kebomas terbukti bersalah.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Korupsi. Mengadili, menjatuhi hukuman selama satu tahun penjara. Denda Rp 50 Juta, subsider kurungan satu bulan penjara," kata Andrie menyampaikan putusan majelis hakim Wiwin kepada wartawan di Gresik, Selasa (12/2/2019).
• 6 Anak Punk Ditangkap Satpol PP Kota Kediri, Resahkan Warga Tiduran di Teras Rumah
• Saddil Ramdani Terancam Tak Ikuti Turnamen AFF U-22 Karena Ditahan Klubnya Pahang FA Malaysia
• BPBD Jember Waspadai Bencana Alam yang Diakibatkan Musim Penghujan di Jember
Namun, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dinilai lebih ringan dari tuntutan jaksa. Tuntutan jaksa, terdakwa dituntut hukuman selama satu tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan.
Oleh karena itu, pihak jaksa dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Kita pikir-pikir, sebab tidak sesuai dengan tuntunan," katanya.
Diketahui, Kades Segoromadu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2017 sebesar Rp 244,494 juta dari total anggaran desa sebesar Rp 820 juta.
Anggaran sebesar itu digunakan untuk 11 proyek pembangunan Desa Segoromadu. Oleh kades di mark up. Salah satunya pembangunan drainese jalan poros desa. (Sugiyono)