Konflik Nelayan Sumenep

Tanggapi Penangkapan Nelayan Jaring Sarkak, Dinas Perikanan Sumenep: Boleh Dipakai di Laut Lepas

Tanggapi Penangkapan Nelayan Jaring Sarkak, Dinas Perikanan Sumenep: Boleh Dipakai di Laut Lepas.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA/ALI HAFIDZ SYAHBANA
Massa nelayan di Sumenep saat bersitegang dengan Wakapolres Sumenep, ketika menggelar aksi, Senin, (18/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribunmadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Aksi ratusan nelayan yang menolak jaring sarkak dengan menggeruduk kantor Satuan Polisi Air Polres Sumenep di Pelabuhan Kalianget, Senin (18/2/2019), akhirnya ditanggapi oleh Pemkab Sumenep.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengendalian Usaha Perikanan Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep Moh Nur Rachman mengatakan, nelayan itu sekarang menjadi kewenangan Dinas Perikanan Provinsi Jatim.

"Tetapi diaturannya bukan jaring sarkak itu tidak boleh, tetap boleh asal diluar dua mil di perairan laut itu," tegasnya, Selasa, (19/2/2019).

Hanya saja, perairan antara Kecamatan Talango-Gapura itu, lanjut Moh Nur Rachman, setelah diukur tidak sampai empat mil.

"Disana kalau dibagi dua tidak sampai empat mil, dibagi dua gak sampai dua mil maka tak bisa disana menggunakan jaring sarkak," tandasnya.

Pihaknya juga sudah sering menymapaikan hal itu, baik melalui sosialisasi maupun langsung kepada kelompok persatuan nelayan itu.

"Jika dilaut lepas, tidak apa-apa (menangkap ikan pakai jaring sarkak)," ucapnya.

Kecewa Polair Sumenep Soal Jaring Sarkak, Nelayan Beber Bukti Janji Kasatpolair di Depan Wakapolres

Peras ASN Rp 40 Juta, Oknum Wartawan Tabloid Ditangkap Polisi, Puluhan Korban Lain Juga Jadi Korban

Sementara itu, pria yang menangkap langsung pelaku jaring sarkak di perairan laut perbatasan antara Kecamatan Talango dan Kecamatan Gapura Sumenep, Madura, akhirnya terungkap. Dia adalah Suhram.

Menurut Suhram, sebelum ditangkap, pelaku jaring sarkak sudah berkali kali kena jaring biasa. Setelah ditangkap tetap saja tidak berhenti melakukan itu. Sehingga karang itu rusak dan mati bibitnya.

"Akhirnya kami tidak bisa kerja lagi," ujar pria 60 tahun asal Desa Gapurana, Kecamatan Talango, kepada Tribunmadura.com, Senin, (18/2/2019).

Persatuan nelayan Kecamatan Talango - Kalianget itu tidak melarang nelayan lain bekerja, asalkan jangan sampai menggunakan jaring sarkak yang menghancurkan karang dan bibit ikan di laut.

"Harus sama-sama menggunakan alat tangkap jaring biasa," kata Suhram.

Nelayan jaring sarkak itu ditangkap di perbatasan Kecamatan Talango - Gapura, pada Senin, (18/2/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Terpaksa saya ambil salengernya (alat menghidupkan mesin), kalau tidak diambil mereka akan lari. Pelakunya orang dungkek," beber Suhram.

Marah Pengguna Jaring Sarkak yang Ditangkap Selalu Dilepas, Massa Nelayan di Sumenep Geruduk Polair

Cewek Pencuri Uang SPP Santri Ponpes Al Ishlahiyah Singosari Rp 130 Juta Ditangkap di Tuban

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved