Berita Sumenep

2 Kerbau Curian Sempat Ditukar Traktor, Warga Kangean Diringkus Polisi

Sulaiman, warga asal Dusun Pajenassem Desa Buddi, Kecamatan Arjasa ditangkap Polisi, akibat mencuri dua hewan ternak berupa kerbau. Rabu, (20/2/2019)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Pelaku pencurian Sulaiman, di Pulau Kangean Sumenep. Rabu, (20/2/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Sulaiman, warga asal Dusun Pajenassem Desa Buddi, Kecamatan Arjasa ditangkap Polisi, akibat mencuri dua hewan ternak berupa kerbau. Rabu, (20/2/2019) sekitar pukul 06.30 WIB.

TKP di kebun milik korban Ahmad Samrawi alamat Dusun Setembang Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, pulau Kangean Sumenep, Madura.

Kasus pencurian hewan ternak berupa 2 ekor kerbau tersebut, sudah terjadi pada bulan Oktober 2018 lalu.

Pemilik kerbau itu adalah Ahmad Samrawi dan Hosen warga pulau Kangean.

Ngaku Bisa Masukkan Orang Jadi PNS, Warga Probolinggo ini Ditahan Polisi

Kerja Terlalu Banyak Duduk, Jangan Abaikan Nyeri yang Timbul, ini Tips Stretching di Kantor

Pesta Miras Oplosan Dicampur Alkohol untuk Luka Bareng 3 Cowok, Bocah Perempuan ini Kritis dan Viral

"Hari Selasa kemarin sekitar pukul 12.00 WIB petugas Polsek Kangean melakukan penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa 2 ekor kerbau milik korban, ditemukan di salah satu kebunnya Sanuddin, asal Dusun Panebalan Desa Sawah Sumur," papar Kasubag Humas Polres Sumenep Akp Mohamad Heri, (20/2/2019).

Setelah itu petugas polisi dan korban mendatangi tempat informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa 2 ekor kerbau tersebut yang ditemukan di TKP diakui milik korban, yakni Ahmad Samrawi dan Hosen.

"Menurut keterangan di TKP, kata saudara Sanuddin dan temannya bernama Saini Yaha, ternyata kerbau tersebut hasil tukar menukar dengan mesin traktor yang didapat oleh tersangka Sulaiman," katanya.

Setelah melakukan penyelidikan keberadaan Sulaiman, pada hari Rabu, (20/2/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

"Sulaiman alias Mamang telah tertangkap di perairan Dusun Pajenassem Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, pulau Kangean," ucapnya.

Sementara BB yang disita polisi, yakni 2 ekor kerbau, dan sebuah traktor pembajak sawah.

"Pengetrapan pasalnya yang disangkakan, yakni 363 ayat 1 dan 3 KUHP," tegasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved